Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring kepada DPRD Bali pada Senin (1/12) di Denpasar, sebagai upaya melindungi UMKM lokal dari dominasi toko modern yang terus bertambah dan mengancam keberlangsungan warung tradisional.
Raperda ini diajukan dengan tujuan mengatur pertumbuhan usaha ritel modern agar tetap sejalan dengan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Toko Modern Dinilai Mengancam UMKM Lokal
Gubernur Wayan Koster menegaskan urgensi pengendalian toko modern berjejaring yang jumlahnya semakin meningkat di Bali. Ia menyampaikan bahwa keberadaan jaringan waralaba besar telah memengaruhi struktur ekonomi lokal.
“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian rakyat yang disokong dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya.
Menurut Koster, satu toko modern saja dapat mematikan puluhan UMKM yang keberadaannya menopang perekonomian masyarakat.
“Jadi satu toko moderen itu mematikan puluhan UMKM… warung-warung masyarakat lokal itu akan makin terpinggirkan dan mungkin akan semakin jauh dari kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Perputaran Uang Daerah
Pemprov Bali menilai Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring penting untuk menjaga agar toko modern tidak mematikan pasar tradisional dan warung rakyat.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memastikan perputaran uang tetap berada di daerah dan memberi ruang sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern, pasar rakyat, dan pelaku UMKM.
Koster menyebut UMKM tidak mungkin mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha besar yang memiliki modal besar dan akses perbankan yang luas.
Peran Pemerintah dalam Mengatasi Persaingan Tidak Seimbang
Gubernur menegaskan perlunya campur tangan pemerintah untuk menjaga keseimbangan kompetisi.
“Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja… maka perlu disusun dan ditetapkan raperda tentang pengendalian toko modern,” tuturnya.
Menurutnya, perkembangan pariwisata dan ekonomi memang menumbuhkan kebutuhan baru yang turut menggerakkan UMKM, namun persaingan bebas yang muncul belakangan ini justru dimanfaatkan pelaku usaha besar hingga mengancam keberlangsungan UMKM.
DPRD Bali Bentuk Tim Pembahasan Raperda
Menanggapi usulan gubernur, DPRD Bali langsung membentuk tim khusus untuk mendalami Raperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menegaskan bahwa Badan Musyawarah telah menugaskan tim pembahas.
“Unsur badan musyawarah membahas Raperda Tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring dengan koordinator Anak Agung Gede Agung Suyoga dan Wakil Koordinator Zulfikar,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sekaligus memastikan UMKM tetap menjadi tulang punggung perekonomian Bali. (BEM)




