Balienews.com – Pemerintah resmi menetapkan sistem baru registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh pelanggan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia melakukan registrasi menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan verifikasi wajah, guna menekan penipuan digital dan kejahatan siber.
Kebijakan tersebut berlaku nasional dan mulai diterapkan oleh seluruh operator seluler sejak ditetapkan pada 2026.
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah
Dalam regulasi terbaru ini, pendaftaran kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses validasi identitas pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.
Setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Alasan Pemerintah Terapkan Sistem KYC Biometrik
Pemerintah menilai sistem lama membuka celah besar terhadap penyalahgunaan identitas dan maraknya penipuan digital. Nomor seluler anonim kerap digunakan untuk kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga penyebaran informasi palsu.
Dengan sistem berbasis biometrik, ruang gerak pelaku kejahatan diharapkan semakin sempit.
12 Aturan Baru Registrasi Kartu SIM dalam Permen Komdigi 7/2026
Berikut poin-poin utama yang wajib dipahami masyarakat dan operator seluler:
- Registrasi wajib KYC berbasis biometrik
Operator seluler wajib menerapkan prinsip KYC dengan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah, dan bertanggung jawab atas keabsahan data pelanggan. - Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
Seluruh kartu SIM baru hanya bisa digunakan setelah registrasi berhasil dilakukan. - Registrasi WNI wajib NIK dan verifikasi wajah
Warga Negara Indonesia harus menggunakan NIK dan data biometrik wajah. - Registrasi WNA menggunakan paspor dan izin tinggal
WNA wajib mendaftar menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal sah seperti KITAS atau KITAP. - Registrasi anak di bawah 17 tahun melalui kepala keluarga
Anak yang belum memiliki KTP elektronik didaftarkan menggunakan NIK anak serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga. - Registrasi bisa di gerai atau mandiri
Pendaftaran dapat dilakukan di gerai operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi dengan OTP, input NIK, dan verifikasi wajah. - Nomor aktif setelah data tervalidasi
Nomor baru hanya boleh aktif maksimal 1×24 jam setelah identitas dinyatakan valid atau terverifikasi. - Batas maksimal tiga nomor prabayar per operator
Setiap identitas hanya boleh memiliki tiga nomor prabayar di satu operator, dengan pengecualian untuk M2M, IoT, dan badan usaha tertentu. - Pelanggan berhak mengecek nomor atas NIK-nya
Operator wajib menyediakan fasilitas resmi untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar menggunakan satu identitas. - Nomor tidak sah dapat diblokir dan dihanguskan
Nomor yang terdaftar tanpa izin dapat diblokir. Jika tidak dilakukan registrasi ulang dalam 1×24 jam, nomor akan dihapus permanen. - Tersedia sistem aduan nasional nomor penipuan
Masyarakat dapat melaporkan nomor penipuan melalui portal aduan Kementerian, dan operator wajib memblokirnya maksimal 1×24 jam. - Keamanan data pelanggan diperketat
Operator wajib memiliki sertifikasi keamanan informasi minimal ISO 27001 dan melaporkan data registrasi serta pemblokiran secara berkala kepada pemerintah.
Target Pemerintah Tekan Penipuan Digital
Melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan seluruh nomor seluler di Indonesia terhubung dengan identitas yang sah.
Dengan pembatasan jumlah nomor, sistem biometrik, serta hak pelanggan mengontrol datanya, praktik penipuan digital diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Permenkomdigi 7 Tahun 2026 Dapat Diakses Publik
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, pemerintah menyediakan akses resmi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dokumen regulasi tersebut dapat diunduh secara publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Komunikasi dan Digital di tautan:
👉 https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/1001/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+7+tahun+2026
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut guna memastikan penggunaan nomor seluler yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan identitas yang sah. (BEM)




