Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali memulangkan 12 orang terlantar ke daerah asalnya sepanjang Januari 2026. Langkah ini dilakukan secara selektif sebagai upaya menekan angka orang terlantar di Bali.
Kepala Dinsos P3A Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengatakan pemulangan dilakukan hingga 26 Januari 2026 dengan mekanisme ketat dan pendataan menyeluruh.
Asal Daerah Orang Terlantar yang Dipulangkan
Sagung Mas menjelaskan, dari total 12 orang yang dipulangkan, empat orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga orang dari Jawa Barat, dua orang dari Jawa Timur, dan satu orang dari Bengkulu.
Pemulangan ini dimungkinkan karena adanya kerja sama antarprovinsi melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin Pemprov Bali dengan sejumlah daerah.
Biaya Ditanggung Pemprov Bali, Tanpa Uang Saku
Menurut Sagung Mas, proses pemulangan difasilitasi menggunakan jasa travel dan seluruh biayanya ditanggung oleh Pemprov Bali, dengan anggaran sekitar Rp300 ribu per orang untuk transportasi serta konsumsi.
“Tidak ada uang saku tambahan yang diberikan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan program,” ujarnya di Denpasar, Selasa (27/1).
Pemulangan Dibatasi Maksimal Satu Kali Setahun
Dinsos P3A Bali menerapkan aturan ketat bahwa satu orang hanya dapat difasilitasi pemulangan maksimal satu kali dalam setahun. Kebijakan ini bertujuan menekan modus penyalahgunaan bantuan sosial.
“Banyak yang datang ke Bali dengan alasan berlibur, lalu mengaku kehabisan bekal dan meminta dipulangkan. Itu hanya bisa kami fasilitasi satu kali dalam setahun,” tegas Sagung Mas.
Jika seseorang tidak membawa KTP, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan identitas serta riwayat pemulangan.
Angka Pemulangan Menurun Signifikan
Pengetatan kebijakan ini terbukti efektif. Berdasarkan data Dinsos P3A Bali, jumlah pemulangan orang terlantar pada 2024 tercatat 391 orang, kemudian turun menjadi 326 orang pada 2025 atau berkurang 65 orang.
“Penurunan ini karena kami benar-benar selektif. Yang sudah pernah dipulangkan dalam tahun yang sama tidak lagi difasilitasi,” jelasnya.
Tangani Anak Punk dan ODGJ
Selain orang terlantar, Dinsos P3A Bali juga menangani pemulangan anak punk. Sepanjang 2025, jumlahnya menurun seiring peran Satpol PP yang lebih dulu melakukan pembinaan.
Pemprov Bali juga memfasilitasi pemulangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dengan syarat telah menjalani perawatan hingga dinyatakan pulih.
Mayoritas orang terlantar yang dipulangkan sepanjang 2025 berasal dari Pulau Jawa, dengan latar belakang bekerja sebagai anak buah kapal di Pelabuhan Benoa atau tukang bangunan, namun tidak menerima upah sesuai janji pemberi kerja.
Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak datang ke Bali tanpa bekal dan perencanaan matang, serta melaporkan keberadaan orang terlantar melalui jalur resmi agar dapat ditangani secara tepat. (BEM)




