Singasana, Balienews.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang mulai bertugas sejak awal 2026 masih menunggu pencairan gaji perdana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan karena proses administrasi dan penetapan dasar hukum pembayaran yang masih berjalan.
Pemkab Tabanan Pastikan Hak PPPK Tetap Aman
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap bertanggung jawab penuh terhadap hak seluruh PPPK Paruh Waktu.
Ia memastikan anggaran gaji telah disiapkan dan tidak ada hak pegawai yang dikurangi atau dihilangkan.
Menurutnya, gaji perdana memiliki makna penting bagi para pegawai, bukan sekadar penghasilan, tetapi juga menyangkut kebutuhan keluarga dan motivasi kerja.
“Kami memahami bahwa gaji perdana sangat berarti bagi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah memastikan seluruh hak pegawai tetap terjamin,” ujar Susila.
Administrasi Jadi Dasar Hukum Pembayaran Gaji
Susila menjelaskan, Pemkab Tabanan saat ini tengah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji.
Proses ini dilakukan secara cermat agar pembayaran gaji sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini bukan bentuk penundaan, melainkan perlindungan terhadap hak pegawai agar tidak bermasalah secara administrasi di masa depan,” tegasnya.
SK Bupati Masih Proses di Provinsi Bali
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, mengungkapkan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tersedia.
Namun, pencairan masih menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Saat ini, SK Bupati masih dalam tahap penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintahan Provinsi Bali.
“Dokumen ini penting agar pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak ada kendala, gaji dua bulan akan langsung cair,” jelas Urip.
PPPK Paruh Waktu Dapat Penyesuaian Gaji
Urip menambahkan, SK tersebut juga memuat penyesuaian gaji, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang mendapatkan kenaikan sebesar Rp300 ribu.
Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahap akhir pencairan gaji.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita cairkan. Ini bentuk kehati-hatian pemerintah agar hak pegawai terlindungi,” ujarnya.
Pemkab Minta PPPK Tetap Jaga Semangat Pengabdian
Pemkab Tabanan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi segera rampung.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan menjaga semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (BEM/r)




