BerandaBeritaNasionalBelasan Ribu WNA Terdampak Konflik Timur Tengah Tertahan di Bali

Belasan Ribu WNA Terdampak Konflik Timur Tengah Tertahan di Bali

Mangupura, Balienews.com – Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan 12.278 Warga Negara Asing (WNA) tertunda keberangkatannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga 30 Maret 2026. Menyikapi kondisi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menerbitkan 682 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta memberikan keringanan overstay untuk membantu para WNA terdampak.

Ribuan WNA Tertahan Akibat Gangguan Penerbangan

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa penundaan terjadi akibat perubahan rute dan jadwal penerbangan internasional yang terdampak konflik di Timur Tengah.

“Hingga 30 Maret 2026 tercatat sebanyak 12.278 penumpang mengalami penundaan keberangkatan di Bandara Ngurah Rai. Kami juga telah menerbitkan 682 ITKT dari tiga UPT,” ujarnya, Selasa (31/3).

Sebagian besar WNA harus mencari rute alternatif untuk kembali ke negara asal, karena penerbangan langsung tidak lagi tersedia seperti sebelumnya.

Imigrasi Beri Keringanan Overstay Gratis

Selain penerbitan ITKT, Imigrasi Bali juga memberikan pembebasan biaya overstay kepada 242 WNA. Kebijakan ini memungkinkan WNA tetap berada di Indonesia tanpa dikenakan denda, selama memenuhi persyaratan administrasi.

Felucia menegaskan bahwa kebijakan ini masih berlaku hingga ada pencabutan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

“Pembebasan biaya overstay tetap Rp 0 selama syarat administrasi terpenuhi,” jelasnya.

Posko Khusus Disiagakan di Bandara dan Hotel

Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, Imigrasi Bali membuka posko khusus di area keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai. Selain itu, petugas juga disiagakan di Hotel Mercure Nusa Dua guna membantu WNA yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan akses bagi WNA terdampak.

Proses ITKT Diprioritaskan Selesai Satu Hari

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Imigrasi Bali menerapkan sistem percepatan pengurusan dokumen. Pengajuan ITKT yang dilakukan sebelum pukul 12.00 WITA ditargetkan selesai pada hari yang sama.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan optimal. Seluruh proses kami upayakan selesai dalam satu hari,” tegas Felucia.

Harapan Kondisi Segera Membaik

Pihak Imigrasi Bali berharap situasi konflik di Timur Tengah segera mereda agar aktivitas penerbangan kembali normal. Namun, selama kondisi belum stabil, kebijakan bantuan bagi WNA akan terus diberlakukan.

Bagi WNA yang terdampak penundaan penerbangan di Bali, segera manfaatkan layanan ITKT dan fasilitas yang disediakan Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian tetap aman dan legal. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI