BerandaBeritaDaerahPemkab Tabanan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Pemkab Tabanan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong efisiensi anggaran, meningkatkan kinerja berbasis digital, serta mendukung transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah.

Transformasi Pola Kerja ASN di Tabanan

Menurut Susila, ASN di lingkungan Pemkab Tabanan kini menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Luncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026 untuk 6.650 Pekerja Rentan

“Mulai April ini, ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan pola kombinasi. Khusus hari Jumat, ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi unit kerja tertentu,” ujarnya, Rabu (1/4).

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi modernisasi birokrasi yang mengedepankan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Layanan

Penerapan WFH setiap Jumat diharapkan mampu mengakselerasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Tabanan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan biaya operasional pemerintah daerah, seperti konsumsi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan listrik dan air hingga biaya operasional kantor.

Dengan berkurangnya mobilitas ASN, Pemkab menargetkan efisiensi anggaran yang signifikan.

Tidak Berlaku untuk Semua ASN

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Camat, dan Kepala Desa/Perbekel.

Baca Juga :  Harga Pangan di 9 Pasar Tradisional Tabanan Stabil, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selain itu, unit pelayanan publik juga tetap beroperasi secara langsung, seperti:

  • Rumah sakit dan puskesmas
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • Layanan pendidikan
  • Pemadam kebakaran
  • Ketenteraman dan ketertiban umum
  • Satuan tugas kebersihan

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kinerja ASN yang WFH akan diukur berdasarkan output, bukan kehadiran,” tegas Susila.

Pembatasan Perjalanan Dinas

Seiring kebijakan ini, Pemkab Tabanan juga melakukan efisiensi perjalanan dinas, dengan rincian perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50% dan perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70%.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan anggaran daerah secara lebih efektif.

Harapan: ASN Lebih Lincah dan Anggaran Tepat Sasaran

Pemkab Tabanan menargetkan kebijakan ini mampu membentuk budaya kerja ASN yang lebih adaptif, lincah, dan tangguh menghadapi tantangan zaman.

Baca Juga :  Upacara Hari Pahlawan ke-80 di Tabanan : Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern

Penghematan anggaran dari kebijakan WFH dan pembatasan perjalanan dinas nantinya akan dialokasikan untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Transformasi pola kerja ASN di Tabanan menjadi langkah strategis menuju pemerintahan yang modern dan efisien. Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan layanan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI