Karangasem, Balienews.com – Kepolisian Resor Karangasem membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres I Made Santika mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk meraup keuntungan lebih besar. Praktik ilegal itu diketahui berlangsung sejak Februari hingga April 2026.
“Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk keuntungan lebih besar,” ujar Santika, Senin (11/5/2026).
Gunakan Alat Sederhana dan Es Batu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa kuningan dan besi batangan untuk memindahkan isi gas.
Polisi juga menemukan penggunaan es batu untuk mempercepat proses pemindahan LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi saat pengoplosan berlangsung.
Modus tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan akibat proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keselamatan.
Digerebek Setelah Ada Laporan Warga
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Karangasem saat melakukan penggerebekan pada Senin (20/4/2026). Saat tiba di lokasi, polisi mendapati 10 orang sedang beraktivitas di dalam gudang.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang bertugas melakukan pengoplosan LPG, enam orang menjadi buruh angkut, dan satu orang lainnya berperan sebagai sopir yang memasarkan hasil oplosan.
Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial IPEA serta IWAS yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional gudang.
Ribuan Tabung Gas dan Kendaraan Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran. Selain itu, aparat juga mengamankan dua truk ELF Isuzu, satu mobil pikap, timbangan, serta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi LPG.
Menurut Santika, sebagian LPG oplosan dipasarkan di wilayah Karangasem, sementara sebagian lainnya dikirim ke luar Bali, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Polisi memperkirakan praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut telah berjalan selama 54 hari. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi LPG mencapai Rp 714,4 juta.
Sementara itu, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 281,3 juta dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Karangasem. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi agar penyalahgunaan serupa dapat dicegah lebih dini. (BEM)




