Tabanan, Balienews.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (24/6/2026).
Empat ranperda tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman 2026–2046, penanggulangan bencana daerah, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai langkah memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Tabanan Kembali Raih Opini WTP
Dalam pemaparannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Prestasi tersebut menegaskan konsistensi Tabanan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
Secara umum, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,28 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp2,19 triliun lebih atau sebesar 96,18 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp678,72 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,51 triliun lebih.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp2,35 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp2,15 triliun lebih atau 91,72 persen. Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,62 triliun lebih, belanja modal Rp933,29 miliar lebih, belanja tak terduga Rp13,55 miliar lebih, serta transfer Rp275,68 miliar lebih.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,50 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp17,98 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp70,52 miliar lebih dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp107,91 miliar lebih.
Arah Pembangunan Perumahan Hingga 2046
Selain ranperda APBD, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.
Menurut Sanjaya, regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman pembangunan kawasan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini dinilai penting mengingat posisi strategis Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari kawasan Sarbagita dan wilayah yang dilintasi jalur nasional.
Potensi pertumbuhan kawasan permukiman yang tinggi membutuhkan pengendalian pembangunan agar tetap tertata, sehat, dan mampu mendukung kualitas hidup masyarakat.
Perkuat Mitigasi dan Ketahanan Bencana
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah diajukan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi ancaman bencana yang perlu diantisipasi secara komprehensif.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan langkah-langkah mitigasi guna meminimalkan dampak bencana di masa mendatang.
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
Dalam rapat yang sama, Bupati Sanjaya juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda ini disusun sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan menilai perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional agar pengelolaan lingkungan hidup dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Dengan diajukannya empat ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan di masa mendatang. (BEM/Pro)



