BerandaBeritaDaerahPMA Penyewaan Kendaraan Ditutup di Bali, Pemprov Lindungi UMKM Lokal

PMA Penyewaan Kendaraan Ditutup di Bali, Pemprov Lindungi UMKM Lokal

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup peluang Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor usaha penyewaan kendaraan bermotor sebagai langkah melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan ratusan usaha penyewaan kendaraan milik PMA yang diduga beroperasi tanpa izin, terutama di kawasan wisata Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Kamis (9/7), mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga ruang usaha bagi masyarakat lokal agar tidak diambil alih investor asing melalui celah perizinan.

Ratusan Usaha PMA Diduga Beroperasi Ilegal

Sukra Negara mengungkapkan, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), hanya sekitar 150 usaha penyewaan sepeda motor milik PMA yang memiliki izin resmi.

Namun, hasil pengawasan di sejumlah kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta menunjukkan lebih dari 500 usaha penyewaan sepeda motor milik PMA beroperasi. Artinya, sebagian besar diduga tidak mengantongi izin yang sesuai.

“Jadi sisanya itu ilegal, makanya kami tutup saja sekalian penyewaan sepeda motor itu,” ujarnya.

Pemerintah memastikan usaha yang telah memiliki izin akan mendapatkan pembinaan, sedangkan usaha yang terbukti tidak berizin akan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

PMA Manfaatkan Virtual Office

Menurut Sukra Negara, sejumlah investor asing memanfaatkan layanan virtual office saat mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dalam dokumen perizinan, mereka tercatat menggunakan alamat kantor virtual, tetapi di lapangan menjalankan usaha penyewaan kendaraan.

“Sayangnya PMA itu masuk melalui virtual office, izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” katanya.

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari tujuan investasi dan berpotensi menggerus pangsa pasar UMKM lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor penyewaan kendaraan.

Pengawasan Bersama BKPM

Untuk memperketat pengawasan, DPMPTSP Bali bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk desk investasi yang bertugas melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap aktivitas PMA yang tidak sesuai dengan izin usahanya.

Selain penyewaan sepeda motor, pengawasan juga menyasar usaha penyewaan mobil, truk, hingga sejumlah usaha berisiko rendah lainnya seperti pusat kebugaran atau gym.

Secara keseluruhan, pemerintah menutup 56 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri atas 14 KBLI kategori risiko menengah rendah dan 42 KBLI kategori risiko rendah bagi PMA.

Realisasi Investasi Bali Tembus Rp13,31 Triliun

Di tengah kebijakan pembatasan tersebut, realisasi investasi di Bali tetap menunjukkan tren positif.

Hingga triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp13,31 triliun dari target hampir Rp48 triliun sepanjang tahun.

Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp9,04 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp4,27 triliun.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM lokal sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Masyarakat diharapkan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI