Tabanan, Balienews.com – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh DPRD dan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Empat Ranperda Resmi Disetujui
Empat Ranperda yang disepakati meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelum persetujuan bersama, DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran serta laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II terhadap seluruh rancangan peraturan tersebut.
Bupati Sanjaya Apresiasi Sinergi DPRD
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas sinergi selama proses pembahasan empat Ranperda. Ia menilai seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini. Semoga hal ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” ujar Sanjaya.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Sanjaya menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penguatan birokrasi, regulasi, dan pelayanan publik. Ia juga berharap dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar program pembangunan dapat berjalan optimal demi mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.
Dengan disetujuinya empat Ranperda tersebut, diharapkan berbagai kebijakan strategis di Kabupaten Tabanan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (BEM/Pro)




