Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan melalui aksi kolaborasi yang digelar di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, 10 Agustus 2026. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus mengubah paradigma terhadap pekerja yang selama ini dikenal sebagai pemulung menjadi pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers.
Aksi tersebut dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah pihak terkait. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakui peran pekerja pemilah sampah dalam mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), meningkatkan daur ulang, serta memasok bahan baku bagi industri pengolahan sampah.
Pekerja Pemilah Sampah Disebut Pahlawan Lingkungan
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan, transformasi menuju ekonomi hijau tidak boleh meninggalkan pekerja yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah.
Menurut Jumhur, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting karena memilah material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Karena itu, pemerintah mendorong perubahan penyebutan dari pemulung menjadi pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers.
“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan,” kata Jumhur.
Perubahan paradigma tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghormatan sosial. Pemerintah juga menyiapkan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja dan paparan penyakit hingga ketidakpastian pendapatan.
Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen
Salah satu bentuk perlindungan diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut membuat iuran turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Menurut Yassierli, penyesuaian iuran merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Yassierli.
DKI Jakarta Sudah Lindungi 4.000 Pekerja
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan perlindungan serupa sejak 2017. Program tersebut mencakup sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Kebijakan perlindungan pekerja berjalan bersamaan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta dari pola “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”.
Hingga Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di DKI Jakarta disebut telah mencapai 23,14 persen.
Dorong Ekonomi Sirkular Berkelanjutan
Melalui aksi kolaborasi tersebut, pemerintah mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pendataan, pembinaan, serta integrasi pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah daerah.
Perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi bentuk penghormatan atas kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan, mengurangi pencemaran, dan mendukung ekonomi sirkular.
Penguatan perlindungan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk memastikan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan berlangsung secara inklusif, tanpa meninggalkan para pekerja di garis depan. (BEM)



