Tabanan, Balienews.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali memberikan peringatan terakhir kepada para provider telekomunikasi yang masih memasang jaringan kabel di sepanjang Jalan Gajah Mada, kawasan Lapangan Alit Saputra, dan sejumlah titik di sekitarnya. Relokasi kabel diminta segera dilakukan sesuai peta penataan yang telah ditetapkan, dengan batas waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemkab Tabanan menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila jaringan belum dipindahkan hingga batas waktu tersebut. Tim gabungan disebut akan melakukan pemutusan jaringan kabel di lapangan sebagai bagian dari penataan utilitas kawasan perkotaan.
Koordinasi Berlangsung Sejak April 2026
Peringatan terakhir ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Tabanan dengan para penyedia jaringan yang telah berlangsung sejak April 2026.
Namun, hingga akhir September 2026, penataan kabel di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya belum sepenuhnya dituntaskan. Pemerintah daerah kemudian kembali menegaskan tenggat waktu relokasi agar penataan kawasan dapat segera diselesaikan.
Surat Pemberitahuan Terakhir
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, mengatakan surat bernomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026 menjadi pemberitahuan terakhir bagi para provider.
Surat tersebut sekaligus disampaikan secara terbuka agar seluruh pihak mengetahui batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, tim gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” kata Partana.
Tahapan Penataan Sudah Dilakukan
Sebelum mengeluarkan peringatan terakhir, Dinas PUPR Tabanan telah melakukan sejumlah tahapan penataan jaringan utilitas.
Langkah tersebut meliputi pengiriman surat permohonan penataan, pemberitahuan untuk pengecekan lapangan, hingga rapat koordinasi dengan pihak terkait yang digelar pada Agustus 2026.
Meski tahapan koordinasi telah dilakukan secara bertahap, masih terdapat jaringan kabel yang belum direlokasi sesuai dengan penataan yang telah ditetapkan.
Provider Diminta Bertanggung Jawab
Pemkab Tabanan juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi provider yang tidak memenuhi batas waktu relokasi.
Apabila pemutusan jaringan dilakukan karena provider tidak melaksanakan relokasi sesuai tenggat, maka kerugian material maupun gangguan terhadap layanan yang muncul menjadi tanggung jawab masing-masing penyedia jasa.
Pemerintah daerah berharap para provider segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut untuk mencegah terjadinya gangguan dan persoalan di lapangan.
Penataan untuk Keamanan dan Kenyamanan
Penataan jaringan utilitas merupakan bagian dari upaya Pemkab Tabanan memperbaiki kondisi kawasan perkotaan, terutama di ruas jalan protokol.
Selain menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan tertata, relokasi kabel diharapkan dapat mendukung keamanan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pemberitahuan penataan jaringan itu turut ditembuskan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua APJATEL Korwil Bali. Sejumlah instansi perbankan yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya juga menerima informasi terkait penataan jaringan utilitas tersebut. (BEM)




