Jakarta, Balienews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin, pengujian laboratorium, penguatan surveilans, dan koordinasi lintas sektor sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan bersama pemerintah daerah untuk melindungi hewan penular rabies (HPR) sekaligus menekan risiko penularan kepada manusia.
Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, mengatakan pemerintah menyediakan 205.000 dosis vaksin rabies pada 2026. Selain itu, terdapat dukungan 580.000 dosis vaksin dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) dan Mission Rabies untuk Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak akhir 2025 hingga 2026.
Kementan Prioritaskan Vaksinasi di Wilayah Berisiko
Hendra menegaskan, pengendalian rabies harus dilakukan secara terpadu melalui vaksinasi hewan, deteksi penyakit, dan penanganan cepat terhadap masyarakat yang mengalami gigitan hewan berisiko rabies.
Kementan juga mendorong vaksinasi secara konsisten, pendataan populasi HPR, serta pemantauan cakupan vaksinasi agar wilayah yang membutuhkan perlindungan dapat segera diprioritaskan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Rabies Sedunia 2026, Pemerintah Provinsi Bali melaporkan sebanyak 127 anjing telah divaksinasi dan 33 ekor menjalani sterilisasi. Angka tersebut merupakan capaian kegiatan peringatan, bukan total vaksinasi rabies di Bali sepanjang 2026.
Sampel Rabies di Buleleng Positif
Melalui Balai Besar Veteriner (BBV) Denpasar, Kementan memperkuat pemeriksaan dan konfirmasi laboratorium untuk memastikan diagnosis rabies berdasarkan hasil pengujian ilmiah.
Berdasarkan catatan BBV Denpasar, sampel dari sejumlah desa di Kabupaten Buleleng, yakni Menyali, Kedis, dan Bubunan, menunjukkan hasil positif rabies melalui metode Fluorescent Antibody Test (FAT).
Hasil tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan petugas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan investigasi, serta menentukan langkah pengendalian di wilayah terdampak.
Kepala BBV Denpasar, I Gde Eka Budhiyadnya, menekankan pentingnya menghubungkan hasil laboratorium dengan surveilans, investigasi, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas sektor agar penanganan lebih tepat sasaran.
Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
BBV Denpasar menggelar koordinasi pada 9 dan 25 Juni 2026 bersama pemerintah daerah, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Bali, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, dan organisasi mitra.
Pembahasan mencakup vaksinasi berbasis desa dengan prioritas wilayah berisiko tinggi, vaksinasi dari rumah ke rumah, pembentukan pos vaksinasi desa, serta penguatan identifikasi dan registrasi HPR.
Kementan menegaskan, keberhasilan pengendalian rabies membutuhkan keterlibatan pemerintah, petugas kesehatan hewan, dan masyarakat. Pelaporan kasus gigitan serta perubahan perilaku hewan harus dilakukan sesegera mungkin agar penanganan tidak terlambat.
Langkah Pertama Setelah Digigit Hewan
Kementan mengimbau masyarakat yang digigit hewan berisiko rabies untuk segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Tenaga kesehatan akan menilai kebutuhan pemberian vaksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR). Masyarakat harus mengikuti petunjuk medis serta menyelesaikan jadwal vaksinasi sesuai ketentuan.
Pemilik hewan juga diimbau memastikan anjing mendapatkan vaksinasi rabies dan tidak membiarkannya berkeliaran tanpa pengawasan.
Pengendalian rabies di Bali diharapkan semakin efektif melalui vaksinasi yang konsisten, diagnosis laboratorium yang akurat, dan respons cepat terhadap kasus gigitan. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan kejadian yang berpotensi menimbulkan penularan rabies demi melindungi kesehatan hewan dan keselamatan manusia. (BEM)




