Jakarta, Balienews.com –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Dalam pidato yang disampaikannya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024), Presiden Jokowi mengungkapkan keseriusannya terhadap upaya memajukan jurnalisme di Indonesia.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Presiden, dilansir dari Berita Antara.
Pernyataan ini menandai langkah besar dalam mendukung jurnalisme berkualitas serta memberikan kerangka kerja yang jelas antara perusahaan pers dan platform digital di Indonesia.
Wacana Perpres Publisher Rights yang telah berlangsung sejak HPN tahun lalu telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas dan memastikan keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
“Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu, namun sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” ujarnya.
Dalam upaya merumuskan Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menggandeng berbagai pihak termasuk praktisi media konvensional dan platform digital, serta memperhatikan beragam implikasi yang mungkin timbul.
“Platform digital besar juga memiliki aspirasi yang berbeda, dan kita harus terus menimbang implikasinya. Setelah melalui proses panjang dan mendengarkan berbagai pihak, akhirnya saya menaikkan Perpres tersebut,” tambahnya.
Presiden juga menegaskan bahwa tujuan dari Perpres Publisher Rights adalah untuk mengedukasi masyarakat, memastikan konten yang dihasilkan jauh dari konten negatif, serta untuk memajukan Indonesia melalui jurnalisme berkualitas.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tandasnya.
Dengan penandatanganan Perpres Publisher Rights ini, diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia jurnalisme di Indonesia dan memberikan perlindungan serta kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri media. (BEM /r)