Daftar Barang Kena PPN 12 Persen: Kebijakan Baru Pemerintah Mulai 2025
balienews.com, – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, namun hanya untuk barang dan jasa mewah tertentu. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan keadilan pajak, di mana konsumen barang mewah memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. “Kenaikan PPN ini bertujuan untuk mendorong pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi,” ujar Prabowo.
Kelompok Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Hunian Mewah
Properti mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, masuk dalam kategori ini. Kebijakan ini ditujukan untuk menyasar konsumsi barang mewah oleh kalangan atas.
Balon Udara dan Pesawat Tanpa Penggerak
Balon udara yang dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen. Barang-barang ini biasanya digunakan untuk aktivitas rekreasi atau olahraga tertentu.
Peluru dan Senjata Api
Kelompok ini mencakup peluru senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru senapan angin tidak termasuk dalam kategori ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengatur konsumsi senjata api secara lebih selektif.
Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi lainnya dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kebijakan ini tidak mencakup kapal feri atau kapal yang digunakan untuk angkutan massal.
Pesawat Udara
Helikopter dan pesawat udara lainnya, selain yang dikenai tarif 40 persen, akan dikenakan PPN 12 persen. Pengecualian berlaku untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
Senjata Berat
Senjata seperti artileri, pistol, dan revolver yang dioperasikan dengan bahan peledak juga termasuk dalam daftar barang kena PPN 12 persen. Pengecualian diberikan untuk keperluan negara.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Ekonomi
Kenaikan tarif PPN 12 persen ini diperkirakan akan memberikan tambahan pendapatan negara yang signifikan. Namun, kelompok masyarakat tertentu, terutama yang terlibat dalam industri barang mewah, mungkin akan merasakan dampaknya secara langsung. Untuk mencegah dampak negatif, pemerintah telah memberikan berbagai pengecualian yang dirancang untuk melindungi kebutuhan masyarakat umum dan aktivitas penting negara.
Strategi Pemerintah dalam Implementasi
– Pengecualian Khusus: Barang yang digunakan untuk kebutuhan negara, seperti kapal angkutan umum dan senjata, dikecualikan dari kebijakan ini.
– Sosialisasi Luas: Pemerintah berencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri agar implementasi kebijakan berjalan lancar.
Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengenaan pajak pada barang dan jasa mewah. Dengan pelaksanaan yang terencana dan pengecualian yang relevan, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat umum. (BEM)