back to top
Selasa, Mei 13, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Komoditas Pokok

Pemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Komoditas Pokok

Pemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Komoditas Pokok, Ini Daftarnya

JAKARTA, balienews.com, – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah atau premium. Namun, demi meringankan beban masyarakat, sejumlah komoditas pokok tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN.

Nilai dan Tujuan Insentif

Menurut data Kementerian Keuangan pada 16 Desember 2024, nilai insentif pembebasan PPN mencapai Rp265,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, “Pembebasan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.”

Tujuan Kebijakan

1. Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Menopang Keberlangsungan Industri
Dengan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah berharap industri pangan dan kebutuhan pokok lainnya tetap bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga :  Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Daftar Komoditas Bebas PPN

1. Bahan Makanan

Pemerintah memastikan bahan makanan utama seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu, kacang-kacangan, unggas, serta hasil perikanan dan kelautan tidak dikenakan PPN. Langkah ini diambil agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau.

2. Jasa Angkutan Umum

Jasa angkutan umum termasuk angkutan dalam trayek, antar jemput, serta angkutan permukiman juga dibebaskan dari PPN. Insentif ini diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau.

3. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang bebas PPN meliputi layanan pendidikan dasar hingga menengah, kecuali sekolah atau kampus internasional yang berbiaya tinggi.

4. Jasa Kesehatan

Layanan kesehatan umum dikecualikan dari PPN, kecuali layanan eksklusif seperti perawatan medis VIP.

Baca Juga :  Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

5. Jasa Keuangan dan Asuransi

Produk seperti tabungan, deposito berjangka, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa bebas dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung stabilitas keuangan masyarakat.

6. Properti

Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga bebas dari PPN untuk menjaga akses hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

7. Listrik

Listrik dengan daya maksimal 2200 VA untuk rumah tangga masuk dalam kategori bebas PPN. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya hidup masyarakat.

8. Otomotif

Pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini sejalan dengan target percepatan penggunaan energi ramah lingkungan.

9. Air Bersih

Pembebasan PPN juga berlaku untuk biaya sambung/pasang air bersih dan biaya tetap air bersih.

Baca Juga :  Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

10. Jasa Keagamaan dan Pelayanan Sosial

Jasa keagamaan seperti rumah ibadah, serta pelayanan sosial seperti panti asuhan, panti jompo, dan pemadam kebakaran juga bebas PPN.

Penerapan PPN 12 persen untuk barang premium sekaligus pembebasan PPN untuk komoditas pokok menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa terganggu lonjakan harga, sementara industri tetap bergerak dinamis di tengah perubahan global. (BEM)

 

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI