Komitmen Tegas Lindungi Kepentingan Petani
Jakarta, balienews.com, – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tetap terjaga demi melindungi petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa pelanggaran penjualan pupuk di atas HET adalah tindakan serius. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen memastikan distribusi pupuk terjangkau sesuai perundang-undangan,” ujarnya pada Sabtu (18/1/2025).
Penetapan Harga dan Sanksi Bagi Pelanggar
HET pupuk bersubsidi 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Harga tersebut meliputi:
- Urea: Rp2.250/kg
- NPK Phonska: Rp2.300/kg
- NPK untuk Kakao: Rp3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Pupuk Indonesia mengingatkan bahwa pelanggaran HET dapat berujung pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kios yang melanggar diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani. Kami juga meminta mereka memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET,” tambah Tri Wahyudi. Jika pelanggaran berulang, kerja sama dengan kios atau distributor tersebut akan dihentikan.
Edukasi dan Transparansi untuk Petani
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus mengedukasi petani dan kios mengenai pentingnya mematuhi HET. Semua transaksi, termasuk kesepakatan ongkos kirim atau pembayaran pasca panen (yarnen), harus dicatat secara rinci pada nota pembelian.
Perusahaan juga mewajibkan kios memasang spanduk berisi informasi nomor telepon pengaduan jika ditemukan pelanggaran HET. “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui pelanggaran untuk segera melapor ke staf penjualan AE atau AAE setempat,” ujar Tri Wahyudi.
Forum Dialog dan Pengaduan Petani
Pupuk Indonesia rutin menggelar acara PI Menyapa dan Rembuk Tani sebagai wadah komunikasi dengan petani. Melalui forum ini, petani dapat menyampaikan masalah distribusi, termasuk terkait HET, langsung kepada pemangku kepentingan.
Pengaduan pelanggaran juga dapat dilakukan melalui layanan bebas pulsa di 0800 100 8001 atau WhatsApp di 0811 9918 001. “Kami siap menindaklanjuti laporan demi memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani,” tegas Tri Wahyudi.
Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Pupuk Indonesia memahami bahwa biaya transportasi kadang menimbulkan persepsi kenaikan harga. Namun, hal tersebut biasanya didasarkan pada kesepakatan antara kios dan petani. Dengan pengawasan lebih ketat, perusahaan berharap pupuk bersubsidi dapat mendukung produktivitas petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Langkah ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan,” tutup Tri Wahyudi. (BEM2)