Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025
balienews.com, – Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg. Masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang merata bagi masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi Pertamina. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Apakah Pembelian Elpiji 3 Kg Dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg. Namun, Pertamina akan melakukan pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian dalam jumlah tidak wajar.
“Pembelian elpiji 3 kg tetap memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Keuntungan Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina
Masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini karena harga di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah untuk setiap wilayah.
Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina. “Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujarnya.
Cara Cari Pangkalan Resmi Terdekat
Masyarakat dapat mencari pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan mengakses laman subsiditepatlpg.mypertamina.id atau menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi Pertamina
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina. Proses pendaftaran dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pengecer dapat mengajukan diri sebagai pangkalan resmi.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer akan berlaku penuh mulai 1 Maret 2025.
Pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Maret 2025. Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina guna mendapatkan harga sesuai HET. (BEM)