Gianyar, balienews.com, – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Empat tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti berupa ribuan tabung gas serta pipa besi alat suntik disita.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berperan dalam menjalankan bisnis ilegal ini di tengah pemukiman warga. “Mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Hasil oplosan tersebut dijual ke warung-warung dan usaha laundry di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” ujar Nunung, saat Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG di Desa Singapadu, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025).
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Setiap hari, pelaku menjual rata-rata 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Polisi memperkirakan total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp3,37 miliar. “Penjualan harian sekitar Rp25 juta, atau Rp650 juta per bulan dengan asumsi 26 hari kerja,” tambah Nunung.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.616 tabung gas 3 kg warna hijau, 123 tabung gas 12 kg warna biru, 480 tabung gas 12 kg warna merah muda, dan 94 tabung gas 50 kg warna oranye. Selain itu, disita pula 120 pipa besi alat suntik, empat unit pick-up, dua unit dump truk, serta alat bukti lainnya.
Tindakan Tegas dan Ancaman Hukum
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal ini sejalan dengan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar penyaluran migas tepat sasaran. “Kami meminta aparat tidak terlibat atau membekingi tindak pidana seperti ini,” tegasnya.
Keempat tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS, disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan barang bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG kepada pihak berwajib, menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. (BEM)