back to top
Sabtu, Mei 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahBupati Tabanan Tegaskan Penolakan terhadap Ormas Pengganggu Stabilitas Sosial

Bupati Tabanan Tegaskan Penolakan terhadap Ormas Pengganggu Stabilitas Sosial

Tabanan, Balienews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara tegas menolak keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan sosial di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati I Made Dirga, S.Sos., dalam pernyataan resmi, Selasa (6/5/2025).

Penolakan terhadap Ormas yang Bertentangan dengan Kearifan Lokal

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa ormas yang tidak sejalan dengan nilai budaya dan kearifan lokal Bali tidak akan diberikan ruang di Tabanan.

“Kami menolak keras kehadiran ormas yang tidak selaras dengan visi pembangunan Tabanan yang harmonis, aman, dan damai. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru memperkeruh suasana dengan membawa agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal,” tegas Bupati Sanjaya.

Wakil Bupati Made Dirga menambahkan, Pemkab tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, asalkan memenuhi koridor hukum dan tidak memecah belah.

“Silakan berorganisasi, tapi harus jelas legalitasnya dan tidak memecah belah masyarakat. Kami akan tindak tegas ormas yang terindikasi menimbulkan keresahan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Data Ormas di Tabanan dan Langkah Pengawasan

Data terbaru dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 21 ormas (1 di antaranya telah bubar), 49 perkumpulan (1 bubar, 1 tidak aktif, 1 pergantian pengurus), dan 41 yayasan yang terdaftar di wilayah Tabanan.

Pemkab Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap provokasi yang mengancam kerukunan. Pemerintah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tabanan dalam menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa gangguan dari kelompok tidak bertanggung jawab. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI