Jakarta, Balienews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh. Aturan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik penahanan dokumen yang telah lama terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.
Latar Belakang Dikeluarkannya Surat Edaran
Menaker Yassierli menjelaskan, SE ini diterbitkan sebagai respon atas maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Praktik ini dinilai merugikan pekerja dan membatasi hak mereka.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” tegas Yassierli seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Dokumen yang Dilarang Ditahan Perusahaan
Berdasarkan Surat Edaran ini, perusahaan secara tegas dilarang menahan berbagai dokumen penting milik pekerja. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta buku pemilik kendaraan bermotor.
Larangan ini juga mencakup praktik menghalangi pekerja yang ingin mencari kesempatan kerja yang lebih baik di tempat lain.
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Meski bersifat ketat, aturan ini memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Perusahaan diperbolehkan meminta ijazah atau sertifikat kompetensi hanya jika dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan/pelatihan yang sepenuhnya dibiayai perusahaan dan hal ini tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.
Dalam situasi ini, perusahaan tetap dibebani kewajiban untuk menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi penuh apabila dokumen tersebut rusak atau hilang selama dalam penyimpanan.
Imbauan untuk Pekerja dan Perusahaan
Menteri Yassierli secara khusus mengingatkan seluruh pekerja untuk lebih teliti dalam memeriksa isi perjanjian kerja, terutama klausul-klausul yang berkaitan dengan penyerahan dokumen pribadi.
Di sisi lain, perusahaan diwajibkan untuk segera menyesuaikan praktik kerja mereka dengan aturan baru ini. Untuk memastikan implementasi yang merata, Surat Edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ujar Menaker Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil. (BEM)