Jakarta, Balienews.com – Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen, khususnya untuk golongan hakim paling junior. Keputusan ini disampaikan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kenaikan 280 persen untuk golongan paling junior
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah menaikkan gaji hakim merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum yang memiliki kewenangan mengadili dan memutuskan perkara.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan meriah dari para hakim yang baru dikukuhkan.
Menurut Presiden, besaran kenaikan bervariasi, namun yang paling signifikan mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap tugas mulia dan berat yang diemban oleh para hakim.
Presiden Akan Awasi Kenaikan Gaji Hakim
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa ia akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Sementara untuk pegawai lain, Prabowo meminta untuk bersabar setelah mengetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menaikkan gaji pegawai MA.
“Dan semua pegawai lain sabar, saya sudah liat angka-angkanya negara kita kuat, makmur, kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” katanya.
Acara Dihadiri Pejabat Tinggi Negara
Acara pengukuhan 1.451 hakim tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya, Kapolri: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI: Jenderal Agus Subiyanto.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memotivasi para hakim untuk bekerja lebih baik dan menjaga integritas dalam menegakkan hukum di Indonesia. (BEM)