Denpasar, Balienews.com – DPRD Provinsi Bali secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi, Selasa (29/10/2025). Dalam aturan ini, pengemudi ojek online (ojol) yang melayani wisatawan di Bali wajib memiliki KTP dengan domisili Bali dan menggunakan plat nomor kendaraan DK.
Ojol Pariwisata Harus Beridentitas Bali
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan menata keberadaan vendor ASKP sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan wisatawan.
“Penekanan penting antara lain menata keberadaan vendor-vendor ASKP, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan plat DK,” ujar Suyasa di Denpasar.
Selain itu, setiap pengemudi angkutan pariwisata daring juga diwajibkan memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan memasang label resmi “Kreta Bali Smitha” pada kendaraannya.
Dari Standarisasi Hingga Perlindungan Konsumen
Raperda ASKP ini terdiri atas 19 bab dan 20 pasal yang mengatur berbagai aspek penting, termasuk kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, regulasi kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota operasional, zonasi, hingga mekanisme pengawasan.
Menurut Suyasa, seluruh isi raperda telah mengakomodasi aspirasi pengemudi lokal dan pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali.
“Raperda lahir dari realita masyarakat yang bergerak dalam aktivitas pengemudi pariwisata. Ini merupakan fenomena aspirasi masyarakat lokal yang perlu mendapat perlindungan dan keadilan dalam berusaha,” jelasnya.
Wagub Giri Prasta Apresiasi dan Siap Implementasikan
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasinya terhadap rampungnya pembahasan raperda tersebut. Ia berkomitmen segera mengajukan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Giri juga memastikan akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Ia mengimbau pengemudi ojol pariwisata segera menyesuaikan data diri dan kendaraan sesuai ketentuan baru.
“Kepada pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali, agar memperbaharui KTP berdomisili Bali serta mengganti ke nomor polisi DK atau membayar pajak kendaraan di Bali,” tegasnya.
Peran Masyarakat dan Aplikator dalam Pengawasan
Pemprov Bali juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan perda ini. Giri menekankan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi, melainkan memberikan perlindungan dan peluang ekonomi bagi warga lokal.
“Nanti harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini ketika sudah diundangkan. Kepada aplikator, sosialisasi sudah dilakukan sejak awal,” ujar Giri.
Raperda ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tercipta layanan transportasi yang tertib, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal. (BEM)




