back to top
Minggu, Februari 22, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahKPAD Bali Ingatkan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Media Sosial

KPAD Bali Ingatkan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Media Sosial

Denpasar, Balienews.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak, Rabu (10/12) di Denpasar.

Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan baru Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, guna mencegah paparan konten berbahaya serta meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Larangan Medsos di Australia Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak

Kebijakan Australia yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun memicu diskusi global. Meski menuai pro dan kontra, langkah tersebut menjadi preseden baru dalam upaya melindungi anak dari dampak buruk dunia digital.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Regulasi AI Nasional dan Etika Digital, Ini Isinya

Yastini menilai kebijakan tersebut relevan karena banyak kasus kekerasan anak di Bali justru berawal dari interaksi di media sosial.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis online, paparan radikalisme, hingga konten intoleransi masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.

Anak Rentan Menjadi Korban di Ruang Digital

Menurut Yastini, ruang digital memberi celah besar bagi anak untuk menjadi target kejahatan online.

“Ini harus menjadi perhatian bagi semua betapa rentannya anak-anak menjadi korban melalui ruang-ruang digital,” ujarnya.

KPAD Bali terus mendorong peningkatan literasi digital keluarga serta penguatan regulasi pengawasan anak di internet.

Indonesia Sudah Miliki PP 17/2025

Meski Indonesia belum menunjukkan tanda mengikuti model Australia, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Baca Juga :  YouTube Perangi Konten AI Slop, Perluas Fitur AI untuk Kreator di 2026

PP tersebut mengatur:

  • Perlindungan data pribadi anak
  • Pengaturan fitur/layanan sesuai kategori usia
  • Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik
  • Peran orang tua dalam pendampingan digital
  • Sanksi bagi pelanggaran
  • Mekanisme pengawasan pemerintah

Yastini berharap aturan turunan berupa peraturan menteri dapat segera terbit agar perlindungan anak di ruang digital lebih efektif.

Australia Jadi Negara Pertama dengan Larangan Total Medsos untuk Anak

Australia memangkas total akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, mencakup platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi risiko aktivitas online yang sulit dikendalikan.

Dalam pesan videonya, ia mengajak anak-anak mengganti kebiasaan bermain media sosial dengan kegiatan yang lebih sehat, seperti berolahraga, bermain musik, atau membaca buku.

Baca Juga :  Kemenkominfo Rancang Aturan Batas Usia Anak untuk Media Sosial, Google Siap Dukung!

Penguatan literasi digital keluarga menjadi kunci agar anak tetap aman saat berselancar di dunia maya. Orang tua dan pemerintah perlu berkolaborasi memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan edukatif bagi anak-anak. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI