Jakarta, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan dukungannya agar Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah modern tanpa praktik open dumping.
Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya saing pariwisata Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif sebagai respons atas tingginya tingkat kerentanan lingkungan Bali akibat persoalan sampah yang belum tertangani secara tuntas.
Bali Masuki Titik Balik Pengelolaan Sampah
Menurut Menteri Hanif, persoalan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik. Karena itu, ia meminta kepala daerah berani mengambil keputusan strategis sesuai amanat undang-undang.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, tetapi tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Kepala daerah harus memiliki keberanian dan komitmen kuat menghentikan praktik open dumping,” tegas Hanif.
Ia menilai penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus diiringi pengelolaan lingkungan berstandar tinggi.
TPA Landih Bangli Jadi Lokasi Pengalihan Sementara
Arahan tersebut disampaikan Menteri Hanif usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/12).
Dalam rapat itu, ia menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung, sambil menunggu rampungnya proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.
Namun demikian, Hanif menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya berupa residu, bukan sampah mentah.
Pengelolaan Sampah Harus Diselesaikan dari Hulu
Menteri LH menekankan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan sampah ada di tingkat hulu, melalui kolaborasi pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha wajib memilah serta mengelola sampah secara mandiri, guna mengurangi beban TPA.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali sekaligus menghindari predikat negatif, seperti kota kotor dalam penilaian Adipura.
Izin Lingkungan TPA Landih Harus Segera Dituntaskan
Selain itu, Menteri Hanif menyoroti pengembangan TPA Landih yang harus dibarengi dengan penguatan fasilitas dan konstruksi optimal, agar tidak memunculkan persoalan lingkungan baru di masa depan.
Karena persetujuan lingkungan TPA Bangli belum tersedia, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan.
“Tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat akan terdampak langsung,” ujar Hanif.
Bali Didorong Jadi Contoh Nasional
Dengan penutupan TPA Suwung dan reformasi sistem pengelolaan sampah, Bali diharapkan mampu menjadi contoh nasional pengelolaan sampah berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berorientasi masa depan.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan aktif berpartisipasi, karena keberhasilan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen daerah. (BEM)




