Tabanan, Balienews.com – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tabanan hingga 2025 baru mencapai 52.242 anak atau 54,64 persen dari total 95.617 penduduk usia 0–17 tahun. Data ini dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan pada Februari 2026.
Masih ada 43.375 anak yang belum memiliki identitas resmi tersebut, sehingga Disdukcapil menggencarkan layanan jemput bola hingga ke wilayah barat Tabanan, termasuk rencana distribusi alat cetak KIA ke Kecamatan Pupuan pada akhir Februari.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat capaian kepemilikan KIA dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan anak.
Masih 43 Ribu Anak Belum Miliki KIA
Berdasarkan data Disdukcapil Tabanan, lebih dari separuh anak telah memiliki KIA. Namun, sekitar 45 persen lainnya belum mengantongi kartu identitas resmi tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, mengatakan pihaknya memaksimalkan pelayanan melalui kantor Disdukcapil dan program pelayanan berbasis desa.
“Pelayanan kami masifkan di kantor dan melalui desa. Selama ini alat cetak KIA hanya tersedia di Dukcapil, sehingga pengajuan biasanya difasilitasi pemerintah desa,” ujarnya, Kamis (19/2).
Distribusi Alat Cetak ke Pupuan
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil berencana mendistribusikan alat cetak KIA ke Kecamatan Pupuan pada akhir Februari. Dengan begitu, layanan cetak KIA tidak lagi terpusat di kantor kabupaten.
“Rencana akhir Februari kami distribusikan alat cetak KIA ke Pupuan. Harapannya pelayanan semakin merata dan capaian kepemilikan KIA meningkat,” jelas Putu Jata.
Kebijakan ini diharapkan membantu warga di wilayah barat Tabanan agar tidak perlu menempuh jarak jauh ke pusat kota hanya untuk mencetak KIA.
Pentingnya KIA bagi Anak
KIA merupakan kartu identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap hingga anak berusia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP elektronik.
KIA terbagi menjadi dua kategori, Usia 0–5 tahun (tanpa foto) dan Usia 5–17 tahun (dengan foto).
Menurut Disdukcapil, KIA berperan penting dalam berbagai kebutuhan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga transaksi perbankan tertentu.
“KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi dokumen resmi yang mempermudah anak dalam berbagai keperluan. Dengan KIA, hak-hak anak sebagai warga negara lebih terjamin,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut terkait administrasi kependudukan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Imbauan bagi Orang Tua
Disdukcapil Tabanan mengimbau orang tua yang memiliki anak usia 0–17 tahun segera mengurus KIA melalui kantor Disdukcapil atau pemerintah desa setempat.
Semakin cepat KIA dimiliki, semakin mudah anak mengakses layanan publik yang membutuhkan identitas resmi. (BEM)




