Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kecamatan Marga bersama Pemerintah Desa Marga, Polsek Marga, dan Prajuru Desa Adat Marga menggelar Sidak Penduduk Pendatang pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan wilayah serta ketertiban administrasi kependudukan, menyasar sejumlah titik di Desa Marga, Kabupaten Tabanan.
Sidak di Tiga Banjar: Tembau, Lebah, dan Beng.
Sidak ini merupakan sinergi antarinstansi pemerintahan dan aparat keamanan desa, termasuk Pecalang Desa Adat Marga dan Linmas Desa Marga. Pemeriksaan dilakukan di toko 24 jam, rumah kos, dan proyek bangunan di Banjar Tembau, Banjar Lebah, dan Banjar Beng.
“Kegiatan ini adalah upaya konkret untuk menjaga Desa Marga tetap aman dan tertib. Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi bagi keamanan sosial,” tegas Camat Marga, I Gede Nengah Sugiarta.
Dengan pendekatan humanis namun tegas, petugas memastikan para pendatang memiliki identitas kependudukan yang sah, guna menjaga stabilitas sosial dan menghindari potensi gangguan di kemudian hari.
“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat bekerja secara efektif dan responsif. Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung Visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani.” tambah Camat Marga.
Hasil Sidak: Tidak Ada Pelanggaran, Data Tercatat Lengkap
Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa seluruh penduduk pendatang yang diperiksa telah memiliki dokumen lengkap dan sah. Tidak ditemukan pelanggaran administratif. Meski demikian, pihak kecamatan tetap mengimbau agar penduduk pendatang, baik baru maupun lama segera melaporkan diri ke aparat desa.
Langkah ini penting untuk memastikan setiap warga tercatat dalam sistem kependudukan serta memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib. (BEM/r)