Denpasar, Balienews.com – Kejaksaan Tinggi Bali menjadikan Bali sebagai daerah percontohan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Program ini digerakkan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan anak-anak terlantar memiliki identitas hukum dan dapat mengakses layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Sebanyak 30 anak dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan dalam kegiatan tersebut.
110 Anak Terlantar Telah Diinventarisasi
Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan, berdasarkan data terverifikasi hingga Agustus 2026, terdapat 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali yang telah diinventarisasi.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, Kejari Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem ditetapkan sebagai empat wilayah percontohan.
Program tersebut melibatkan Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Dokumen Kependudukan Buka Akses Layanan Dasar
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna mengatakan, Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai Pengacara Negara.
Menurut Narendra, keberadaan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi. Identitas hukum menjadi pintu masuk bagi anak terlantar untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara.
Akses tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, kesempatan bekerja, hingga perlindungan dan masa depan anak.
Program yang dimulai di Bali ini direncanakan untuk dikembangkan ke seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Pemprov Bali Perkuat Pendataan hingga Desa
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut program tersebut dan menyatakan akan mengoordinasikan pendataan anak terlantar hingga tingkat desa.
Koster menyebut terdapat sekitar 300.000 anak yang belum terdaftar atau terdokumentasi berdasarkan data sementara yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Namun, angka itu masih perlu diverifikasi melalui pendataan lebih akurat.
Pemerintah daerah akan menggunakan hasil pendataan sebagai dasar penyusunan program bantuan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.
Koster juga menegaskan penanganan anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, pemerintah akan berupaya memperluas jangkauan program agar tidak seluruh beban pendampingan berada pada masyarakat maupun yayasan.
Bali Disiapkan sebagai Percontohan Nasional
Kejaksaan dan Pemprov Bali sebelumnya telah membangun kerja sama untuk pemenuhan dokumen kependudukan anak terlantar. Program tersebut mencakup koordinasi lintas lembaga agar anak yang menghadapi kendala administrasi dapat memperoleh dokumen dan mengakses pelayanan publik.
Dengan pelaksanaan program hingga tingkat desa, pendataan diharapkan menjadi lebih akurat dan anak terlantar yang belum memiliki identitas hukum dapat lebih mudah dijangkau.
Program Bali tersebut selanjutnya diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia. (BEM)




