Gianyar, Balienews.com – Seorang pemandu wisata ilegal (guide liar) yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dijatuhi denda Rp3 juta oleh Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B, Rabu (4/2/2026).
Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Sidang Tipiring Dipimpin Hakim Tunggal
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pukul 10.40 Wita tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait, SH.
Sidang berlangsung di ruang sidang anak dan dihadiri oleh PPNS Satpol PP Provinsi Bali, yakni Made Suadnya, S.Sos dan I Wayan Sukarmaja, SH.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya I Made Suwastika, SH serta Wika Yulia Prima Dewi, guna memperkuat pembuktian perkara.
Terdakwa Tak Miliki KTP Pramuwisata
Terdakwa berinisial NG CM alias H diketahui menjalankan aktivitas sebagai pemandu wisata tanpa memiliki Kartu Tanda Pramuwisata (KTP) resmi.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Denda Dibayar, Barang Bukti Dikembalikan
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000, dengan subsider dua minggu kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung membayar denda melalui Kejaksaan Negeri Gianyar. Barang bukti berupa KTP dikembalikan, dan sidang dilaporkan berlangsung tertib serta aman.
Satpol PP Bali Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Pariwisata
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa terdakwa diamankan dalam operasi penertiban pada 22 Januari 2026 di kawasan Pura Tirta Empul.
“Yang bersangkutan merupakan guide liar dan tidak memiliki KTP pramuwisata. Penertiban ini kami lakukan secara berkelanjutan bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Cegah Informasi Keliru ke Wisatawan
Rai Dharmadi menegaskan, pemandu wisata tanpa lisensi berpotensi menyampaikan informasi keliru terkait sejarah, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali kepada wisatawan.
“Kalau tidak ber-KTP pramuwisata secara legal, kita khawatir informasi yang disampaikan bisa tidak sesuai. Ini tentu merugikan citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Travel Agent Juga Akan Dipanggil
Ke depan, Satpol PP Bali tidak hanya menindak guide liar, tetapi juga akan memanggil agen perjalanan yang terbukti mempekerjakan pemandu wisata tanpa lisensi.
“Travel agent yang menggunakan guide tidak berlisensi akan kami panggil dan lakukan pembinaan agar hanya memakai guide resmi,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku pariwisata untuk mematuhi regulasi demi menjaga kualitas dan keberlanjutan pariwisata budaya Bali. (BEM)




