BerandaBeritaDaerahBKSDA Bali Selamatkan Elang Tikus dan Bayi Lutung Jawa

BKSDA Bali Selamatkan Elang Tikus dan Bayi Lutung Jawa

Denpasar, Balienews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi dua satwa dilindungi, yakni Elang Tikus (Elanus caeruleus) dan bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), dari Kabupaten Tabanan dan Badung. Evakuasi dilakukan pada Selasa atas inisiatif warga yang menyerahkan satwa tersebut karena ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga dalam upaya konservasi.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujarnya di Denpasar.

Kronologi Penemuan Satwa Dilindungi

Seekor Elang Tikus diserahkan oleh warga Banjar Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan. Burung pemangsa tersebut ditemukan dalam kondisi terjerat getah yang menghambat pergerakannya.

Sementara itu, bayi Lutung Jawa berjenis kelamin jantan diserahkan secara sukarela oleh warga di Kabupaten Badung. Bayi primata tersebut diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan sebelumnya dibeli dari lokasi yang tidak disebutkan.

Indikasi Perdagangan Satwa Ilegal

BKSDA Bali menilai kasus penyerahan bayi Lutung Jawa mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat.

Secara fisik, bayi lutung memiliki ciri khas bulu cokelat keemasan yang mencolok, yang merupakan karakter alami pada fase awal kehidupannya.

Proses Rehabilitasi di PPS Tabanan

Kedua satwa tersebut kini dititipkan di Yayasan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani rehabilitasi. Proses ini meliputi pemulihan kondisi fisik, observasi kesehatan, hingga perawatan intensif.

Tak hanya itu, rehabilitasi juga difokuskan pada pengembalian insting alami satwa agar siap kembali ke habitatnya melalui pelepasliaran.

Satwa Dilindungi dan Ancaman di Alam Liar

Elang Tikus dan Lutung Jawa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

Keberadaan kedua satwa ini di alam liar menghadapi berbagai ancaman serius, seperti perburuan liar, perdagangan ilegal, dan alih fungsi habitat.

Peran Masyarakat Sangat Penting

BKSDA Bali menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan satwa liar. Langkah sederhana seperti melaporkan atau menyerahkan satwa dilindungi dapat membantu menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Jika menemukan satwa liar dilindungi, segera laporkan kepada pihak berwenang dan hindari memeliharanya secara ilegal. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI