Denpasar, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan sampah organik kembali masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu. Kebijakan ini berlaku sementara hingga fasilitas pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bali siap beroperasi penuh pada akhir Juni atau Juli 2026.
Keputusan ini diambil di Denpasar, Jumat (17/4), setelah mempertimbangkan kondisi kapasitas pengolahan sampah yang belum optimal serta dampak sosial akibat penumpukan sampah organik di berbagai titik pengolahan.
Izin Sementara untuk Atasi Penumpukan Sampah
Hanif menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah transisi karena sejumlah sarana pengolahan sampah belum sepenuhnya siap.
“Masih diperlukan ruang di Suwung untuk sampah organik, terutama sisa dari fasilitas yang belum selesai dibangun hingga akhir Juni atau Juli,” ujarnya.
Sebelumnya, pembatasan sampah organik ke TPA Suwung selama dua minggu memicu keluhan dari forum swakelola sampah. Mereka menilai TPST dan TPS3R sudah kelebihan kapasitas sehingga tidak mampu menampung sampah yang terus masuk.
Kapasitas TPST Belum Maksimal
Saat ini, TPST Kertalangu baru mampu mengolah sekitar 60–80 ton sampah per hari, jauh dari target 200 ton per hari. Sementara itu, TPST Tahura I dan Tahura II ditargetkan masing-masing mengolah 100 ton per hari, namun peralatan pendukungnya baru akan lengkap pada Juni 2026.
Hanif optimistis seluruh sistem pengolahan akan siap dalam waktu dekat.
“Saya yakin Juli nanti seluruh sampah di Bali sudah bisa ditangani secara optimal,” katanya.
Pemda Diminta Tingkatkan Kapasitas TPS3R
Selama masa kelonggaran ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta memperkuat kapasitas TPS3R di tingkat desa.
Saat ini terdapat 23 TPS3R di Denpasar dan sekitar 40 unit di Badung. Menteri LH mendorong peningkatan kapasitas, seperti TPS3R Sesetan yang baru mengelola 10 ton per hari agar ditingkatkan hingga 35 ton sesuai kapasitas maksimalnya.
Dukungan juga diberikan pemerintah pusat untuk melengkapi alat operasional pengolahan sampah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Pentingnya Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
Meski ada kelonggaran, Hanif mengingatkan bahwa sampah organik tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika tidak dipilah.
Kebijakan pembatasan sebelumnya bertujuan mendorong pemilahan sampah, terutama untuk mendukung rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Ia mencatat, dalam dua minggu terakhir, sekitar 65 persen masyarakat Bali sudah mulai memilah sampah dari rumah tangga.
“Ini capaian yang baik dan harus terus ditingkatkan agar Bali bisa menjadi percontohan nasional,” ujarnya.
Menuju Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Dengan kesiapan fasilitas TPST dan penguatan TPS3R, pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah di Bali menjadi lebih modern dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin memilah sampah dari sumbernya guna mempercepat transisi menuju sistem pengolahan yang lebih efektif. (BEM)




