Denpasar, Balienews.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan aktivitas di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau KEK Kura-Kura Bali setelah menemukan dugaan perusakan mangrove saat inspeksi mendadak (sidak) di Pulau Serangan, Kamis (23/4/2026). Temuan ini memicu ketegangan antara legislatif dan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Mangrove Dibabat, Pansus TRAP Bereaksi Keras
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bereaksi keras saat melihat langsung hamparan mangrove yang telah dibabat dan dipadatkan menjadi daratan. Sidak yang semula bertujuan meninjau pembangunan marina berubah menjadi sorotan serius terhadap dampak lingkungan.
Supartha menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, pelindung dari tsunami, serta daerah resapan air. Ia menyebut kerusakan ekosistem tersebut sebagai ancaman besar bagi masa depan Bali.
“Kalau begini, hancur kita di Bali. Apa yang bisa diwariskan kepada generasi mendatang?” tegasnya.
Perusahaan Klaim Penebangan Dilakukan di Lahan SHGB
Pihak PT BTID melalui Head of Department of Licensing, Anak Agung Ngurah Buana, menyatakan bahwa penebangan mangrove dilakukan di lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga batas lahan dari erosi. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh anggota Pansus TRAP.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa mangrove merupakan tanaman yang dilindungi, terlepas dari status kepemilikan lahan.
“Tidak bisa semena-mena menebang mangrove hanya karena memiliki SHGB. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Dampak Sosial, Warga Serangan Terdesak
Selain kerusakan lingkungan, dampak sosial juga mulai dirasakan masyarakat lokal di Serangan. Warga mengeluhkan semakin sempitnya ruang untuk mencari nafkah, terutama bagi pencari udang dan kepiting.
Pansus TRAP menilai kondisi ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem mangrove.
Langkah Tegas: Aktivitas Dihentikan dan Dipasang Garis Polisi
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP memutuskan menghentikan seluruh aktivitas di area terdampak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang garis polisi di lokasi mangrove yang rusak sebagai langkah awal penegakan hukum.
Sebelumnya, pihak BTID menyatakan bahwa pengembangan KEK Kura-Kura Bali telah melalui proses administratif panjang sejak ditetapkan pada 2023. Namun, temuan terbaru ini mendorong evaluasi ulang terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan.
Pengawasan Ketat untuk Lindungi Lingkungan Bali
Pansus TRAP menegaskan akan terus mengawal tata ruang dan aset daerah agar tidak terjadi lagi pengorbanan ekosistem atas nama investasi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pembangunan di Bali harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan ikut mengawasi proyek-proyek strategis agar tetap sejalan dengan kelestarian alam Bali. Partisipasi publik menjadi kunci menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan. (BEM)




