Buleleng, Balienews.com – Sebanyak ratusan guru non aparatur sipil negara (non ASN) di Kabupaten Buleleng menghadapi ketidakpastian nasib setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan yang dirilis pada 2026 ini berdampak pada skema pembiayaan honor, khususnya di wilayah Buleleng, Bali, dan berpotensi menghilangkan sumber penghasilan mereka. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
Menunggu Arahan Pusat, Daerah Siapkan Kajian
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terkait dampak surat edaran tersebut. Namun, keputusan lanjutan masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah sebagai dasar penyesuaian kebijakan di tingkat lokal. Karena itu, langkah strategis belum dapat diambil secara mandiri oleh dinas.
Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Terdampak
Data Disdikpora Buleleng mencatat terdapat 424 guru non ASN. Jika digabungkan dengan tenaga kependidikan lainnya, jumlahnya mendekati 700 orang yang berpotensi terdampak kebijakan ini.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, mengingat peran tenaga non ASN selama ini cukup vital dalam mendukung operasional pendidikan di sekolah.
Skema Pembayaran 2026 Masih Aman, Tahun Depan Belum Jelas
Untuk tahun 2026, pembayaran honor guru non ASN masih dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, terdapat batasan maksimal penggunaan, yakni 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Meski demikian, untuk tahun berikutnya belum ada kejelasan apakah skema ini masih bisa digunakan. Ketidakpastian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan para tenaga pendidikan.
Rekrutmen Honorer di Sekolah Negeri Tidak Dimungkinkan
Surya Bharata menegaskan bahwa peluang pengangkatan tenaga honorer baru di sekolah negeri hampir tidak ada. Hal ini karena posisi tersebut merupakan bagian dari formasi ASN yang tidak membuka ruang untuk rekrutmen honorer.
Sebaliknya, peluang masih terbuka di sekolah swasta, selama terdapat kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Guru Non ASN Tetap Bertugas Hingga Akhir 2026
Meski dihadapkan pada ketidakpastian, para guru non ASN dipastikan tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026. Pemerintah daerah memilih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan tenaga pendidikan.
Perlu Solusi Cepat untuk Hindari Dampak Lebih Luas
Pemerintah daerah berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Mengingat jumlah tenaga terdampak cukup besar, solusi cepat dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada keberlangsungan pendidikan. (BEM)




