Jakarta, Balienews.com – Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya bersama DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada 2026. Instruksi itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dengan tujuan memperkuat perlindungan buruh dan memastikan kepastian kerja di tengah perubahan dunia kerja.
Instruksi Presiden: RUU Harus Selesai Tahun Ini
Presiden Prabowo menegaskan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam tahun ini.
Menurutnya, undang-undang yang dihasilkan harus berpihak pada kepentingan buruh Indonesia, tidak semata mendorong kemudahan bisnis.
Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Pemerintah menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan mengutamakan perlindungan hak pekerja. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kerja bagi masyarakat, sekaligus menjawab dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan program pendukung seperti pembangunan perumahan bagi masyarakat pekerja. Program ini tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
Potongan Aplikator Ojol Dipangkas
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini memangkas potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penghasilan pengemudi ojek daring sekaligus mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra pengemudi.
Aspirasi Buruh Jadi Pertimbangan Utama
Kebijakan pemerintah ini merupakan respons atas aspirasi para tokoh buruh yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, sebelumnya mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Ia menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk menciptakan kepastian kerja, dengan menitikberatkan pada perlindungan hak pekerja.
Isu Krusial: Outsourcing dan Pekerja Digital
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini antara lain praktik outsourcing di sektor strategis, serta status dan perlindungan sosial bagi pekerja platform digital.
Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja berbasis aplikasi.
Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan buruh di Indonesia. (BEM)




