BerandaBeritaDaerahSanksi Pengelolaan Sampah Mulai Berlaku di Tabanan, Pelanggar Terancam Tipiring

Sanksi Pengelolaan Sampah Mulai Berlaku di Tabanan, Pelanggar Terancam Tipiring

Singasana, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar tata kelola sampah mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah yang telah berjalan hampir dua pekan.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan sekaligus Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengatakan penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Forkopimda, kecamatan, desa dinas, hingga desa adat terus melakukan sosialisasi pemilahan sampah dari rumah tangga.

Edukasi dan Pemantauan Tetap Jadi Prioritas

Menurut Susila, kesadaran masyarakat mulai tumbuh terutama di tujuh desa layanan yang menjadi fokus pembinaan. Warga mulai memilah sampah organik, anorganik, plastik, hingga residu sebelum dibuang.

“Pengelolaan sampah sudah mulai diarahkan untuk melakukan pemilahan secara bersama-sama. Sosialisasi dan edukasi tetap berjalan sembari jajaran melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya, Selasa (12/5).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan menindak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti aturan pengelolaan sampah yang berlaku.

Pelanggar Terancam Teguran hingga Tipiring

Satgas Percepatan Penanganan Sampah akan menerapkan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis administratif, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Susila menegaskan penindakan dilakukan setelah proses edukasi dan pembinaan berjalan. Jika pelanggaran masih ditemukan berulang kali, maka sanksi akan diberikan secara bertahap.

“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran karena tim terus bergerak melakukan sosialisasi, tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Penerapan tipiring nantinya akan melibatkan koordinasi antara Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan pihak kepolisian.

Hotel, Restoran, dan Kafe Juga Jadi Sasaran

Tak hanya masyarakat umum, sektor horeka seperti hotel, restoran, dan kafe juga menjadi sasaran pengawasan tata kelola sampah di Tabanan.

Pelaku usaha yang tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi yang berdampak pada proses perizinan usaha.

Sementara itu, untuk masyarakat umum, pendekatan awal masih berupa teguran dan pembinaan sebelum diarahkan ke proses hukum tipiring apabila tetap membandel.

“Satgas melalui Satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi, tentunya mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring,” harapnya.

Desa Adat Didorong Terapkan Sanksi Sosial

Selain sanksi administratif dan pidana ringan, Pemkab Tabanan juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa.

Menurut Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait pengelolaan sampah sehingga implementasinya diharapkan bisa lebih optimal.

“Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa,” pungkasnya.

Pemilahan Sampah Masih Terus Dilakukan

Pantauan di lokasi bank sampah darurat di sebelah utara kantor Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug, proses pemilahan sampah masih berlangsung.

Deretan armada pengangkut sampah terlihat membawa sampah campuran dalam jumlah penuh. Sementara sampah yang telah dipilah disusun rapi untuk selanjutnya diproses ke lokasi penanganan lanjutan.

Sesuai Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026, saat ini hanya sampah residu yang diperbolehkan dibawa ke TPA Mandung.

Upaya percepatan penanganan sampah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI