BerandaEkonomiCara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP 2026, Simak Panduan...

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP 2026, Simak Panduan Lengkapnya

Balienews.com – Wajib pajak orang pribadi kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih mudah melalui sistem CORETAX DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan SPT Tahunan secara daring, mulai dari pembuatan konsep hingga proses penandatanganan elektronik dan pelaporan akhir.

Panduan ini diperbarui pada 27 Februari 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui platform Coretax DJP. Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui menu SPT yang tersedia dalam sistem, dengan dukungan pengisian data otomatis untuk mempermudah pengguna.

Mengapa Pelaporan SPT Tahunan Penting?

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, pelaporan SPT juga membantu pemerintah dalam mengelola penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Dengan hadirnya Coretax DJP, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax DJP, berikut tahapan yang perlu dilakukan, dikutip dari laman Coretaxpedia:

1. Masuk ke Menu SPT

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu:

Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT

2. Pilih Jenis Pajak

Pilih opsi PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.

3. Tentukan Jenis dan Periode SPT

Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari–Desember 2025.

Setelah itu klik Lanjut.

4. Pilih Status Pelaporan

Terdapat dua pilihan:

  • Normal untuk pelaporan pertama kali.
  • Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

5. Buat Konsep SPT

Klik tombol Buat Konsep SPT untuk memulai proses penyusunan laporan.

6. Mulai Pengisian Formulir

Klik ikon pensil (🖉) untuk membuka dan mengisi formulir SPT.

7. Gunakan Fitur Posting Data Otomatis

Pilih tombol Posting. Sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk maupun lampiran SPT.

Fitur ini membantu wajib pajak mengurangi kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.

8. Periksa dan Lengkapi Data

Pastikan seluruh data yang diisi sistem sudah sesuai.

Jika terdapat informasi yang kurang tepat, lakukan koreksi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lengkapi seluruh bagian formulir hingga tidak ada data yang terlewat.

9. Klik “Bayar dan Lapor”

Setelah semua data benar, pilih tombol Bayar dan Lapor.

10. Lakukan Penandatanganan Digital

Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang tersedia.

Masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital sebagai proses validasi akhir.

Selanjutnya klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.

Apa yang Terjadi Setelah SPT Dikirim?

Status SPT akan berubah sesuai hasil pelaporan:

  • Kurang Bayar: SPT akan berpindah ke menu SPT Menunggu Pembayaran.
  • Berhasil Dilaporkan: SPT akan masuk ke menu SPT Dilaporkan sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan telah selesai dilakukan.

Jika SPT Kurang Bayar, Bagaimana Cara Membayarnya?

Wajib pajak yang memiliki status SPT kurang bayar dapat melakukan pembayaran dengan dua cara:

1. Menggunakan Saldo Deposit

Pembayaran dilakukan langsung menggunakan saldo deposit yang tersedia pada akun Coretax.

2. Menggunakan Kode Billing

Jika memilih metode kode billing, sistem akan secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal sesuai jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Setelah kode billing diterbitkan, wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Di Mana Melihat Kode Billing?

Dokumen kode billing yang belum dibayar dapat ditemukan melalui:

Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar

atau melalui:

Portal Saya → Dokumen Saya

Jika data belum muncul, klik tombol Refresh (↻) untuk memperbarui tampilan.

Digitalisasi Pajak yang Semakin Praktis

Transformasi layanan perpajakan melalui Coretax DJP menjadi langkah penting dalam mempermudah kepatuhan wajib pajak. Dengan fitur pengisian otomatis, tanda tangan elektronik, hingga penerbitan kode billing secara otomatis, proses pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi dan tetap menjadi wajib pajak yang patuh. (BEM)

Pelaporan SPT tahunan orang pribadi karyawan

 

Pelaporan SPT tahunan orang pribadi UMKM

Pelaporan SPT tahunan orang pribadi profesional (dokter, pengacara, arsitek, notaris, dan sebagainya)

 

 

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI