Balienews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah bukan berarti melarang peserta didik memanfaatkan teknologi digital. Kebijakan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 itu bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan mendukung perkembangan anak melalui interaksi langsung selama kegiatan belajar di sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Kurniawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pembatasan diterapkan agar anak memperoleh pengalaman belajar yang lebih bermakna melalui permainan dan interaksi sosial secara langsung, tanpa bergantung pada layar gawai.
Interaksi Langsung Dinilai Lebih Penting
Kurniawan menjelaskan bahwa permainan dan interaksi tatap muka merupakan cara terbaik bagi anak untuk belajar, terutama dalam membangun kemampuan sosial, emosional, dan kognitif.
“Permainan langsung dan interaksi antarsesama adalah cara terbaik anak belajar. Pembatasan gawai di sekolah bukan larangan mutlak, melainkan upaya memastikan anak lebih banyak berinteraksi nyata, bukan melalui layar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kesehatan fisik peserta didik sekaligus memperkuat kemampuan bersosialisasi melalui pengalaman belajar yang lebih bermakna.
Diatur Melalui SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar di sekolah agar teknologi dimanfaatkan secara tepat sasaran dan mendukung proses pendidikan.
Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti pelarangan penggunaan perangkat digital.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti.
Fokus Tingkatkan Konsentrasi Belajar
Kemendikdasmen menyebut kebijakan ini dirancang untuk menciptakan budaya belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Pembatasan penggunaan gawai di sekolah diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik sekaligus memperkuat interaksi sosial antarsiswa.
Selain itu, kebijakan tersebut mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, serta bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi digital tetap didorong selama digunakan sebagai sarana pembelajaran yang produktif dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Lindungi Anak dari Dampak Negatif Gawai
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan pembatasan gawai juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital secara berlebihan.
Risiko tersebut meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun mental.
Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam kebijakan ini agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah, Kemendikdasmen menegaskan bahwa teknologi tetap menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak mengurangi kesempatan anak untuk belajar melalui interaksi langsung yang berperan besar dalam tumbuh kembang mereka. (BEM)




