balienews.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik penipuan dalam transaksi keuangan. Laporan ini dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar dana dan transaksi keuangan masyarakat dapat segera diselamatkan.
Modus Penipuan Keuangan yang Perlu Diwaspadai
Penipuan keuangan sering kali terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut beberapa modus yang sering dilaporkan:
1. Jual-Beli Online
Korban membeli barang secara online, namun barang yang dipesan tidak dikirim atau berbeda dari yang dijanjikan.
2. Penawaran Investasi Palsu
Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, uang yang ditransfer korban disalahgunakan.
3. Penipuan Berkedok Hadiah
Korban diminta mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan hadiah tertentu.
4. Tawaran Pekerjaan Fiktif
Korban dijanjikan pekerjaan dengan syarat mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau lainnya.
5. Penipuan dengan Mengaku Sebagai Pihak Lain
Pelaku mengaku sebagai pihak bank, asuransi, atau lembaga lain yang meminta korban mentransfer uang.
6. Kasus Love Scam
Pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban, kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.
Cara Melaporkan Penipuan Keuangan
Masyarakat dapat melaporkan penipuan keuangan dengan cara berikut:
- Melalui Situs Resmi: Kunjungi laman iasc.ojk.go.id dan lampirkan data serta dokumen bukti.
- Mengirim Email: Kirim laporan melalui email ke iasc@ojk.go.id.
- Menghubungi Kontak OJK: Hubungi nomor 157 untuk melaporkan secara langsung.
Statistik Penipuan Keuangan
Berdasarkan data IASC-OJK, berikut jumlah laporan dan rekening yang diblokir:
- Periode 22 November – 31 Desember 2024:
- Jumlah laporan: 18.614
- Jumlah rekening dilaporkan: 29.619
- Jumlah rekening diblokir: 8.252
- Periode Januari 2025:
- Jumlah laporan: 20.975
- Jumlah rekening dilaporkan: 33.558
- Jumlah rekening diblokir: 9.034
Dana yang Diselamatkan
OJK berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp91,9 miliar dari total potensi kerugian sebesar Rp363 miliar per 7 Januari 2025.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan:
“Kami mendorong masyarakat agar segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam. Potensi dana yang bisa diselamatkan bergantung dari cepat atau tidaknya masyarakat melapor.”
Melaporkan tindak penipuan keuangan adalah langkah penting untuk melindungi diri dan masyarakat dari kerugian finansial. Dengan mengenali modus penipuan dan mengetahui cara melapor, masyarakat dapat membantu OJK menyelamatkan lebih banyak dana dan mencegah pelaku penipuan terus beraksi. Jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh OJK. (BEM)