back to top
Rabu, April 23, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaEkonomiCara Melaporkan Tindak Penipuan Keuangan

Cara Melaporkan Tindak Penipuan Keuangan

balienews.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik penipuan dalam transaksi keuangan. Laporan ini dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar dana dan transaksi keuangan masyarakat dapat segera diselamatkan.

Modus Penipuan Keuangan yang Perlu Diwaspadai

Penipuan keuangan sering kali terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut beberapa modus yang sering dilaporkan:

1. Jual-Beli Online

Korban membeli barang secara online, namun barang yang dipesan tidak dikirim atau berbeda dari yang dijanjikan.

2. Penawaran Investasi Palsu

Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, uang yang ditransfer korban disalahgunakan.

3. Penipuan Berkedok Hadiah

Korban diminta mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan hadiah tertentu.

Baca Juga :  OJK Siapkan Edukasi Keuangan untuk Pelajar

4. Tawaran Pekerjaan Fiktif

Korban dijanjikan pekerjaan dengan syarat mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau lainnya.

5. Penipuan dengan Mengaku Sebagai Pihak Lain

Pelaku mengaku sebagai pihak bank, asuransi, atau lembaga lain yang meminta korban mentransfer uang.

6. Kasus Love Scam

Pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban, kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.

Cara Melaporkan Penipuan Keuangan

Masyarakat dapat melaporkan penipuan keuangan dengan cara berikut:

  • Melalui Situs Resmi: Kunjungi laman iasc.ojk.go.id dan lampirkan data serta dokumen bukti.
  • Mengirim Email: Kirim laporan melalui email ke iasc@ojk.go.id.
  • Menghubungi Kontak OJK: Hubungi nomor 157 untuk melaporkan secara langsung.

Statistik Penipuan Keuangan

Berdasarkan data IASC-OJK, berikut jumlah laporan dan rekening yang diblokir:

  • Periode 22 November – 31 Desember 2024:
    • Jumlah laporan: 18.614
    • Jumlah rekening dilaporkan: 29.619
    • Jumlah rekening diblokir: 8.252
  • Periode Januari 2025:
    • Jumlah laporan: 20.975
    • Jumlah rekening dilaporkan: 33.558
    • Jumlah rekening diblokir: 9.034
Baca Juga :  6 Modus Penipuan Berkedok Investasi Internasional yang Wajib Diwaspadai

Dana yang Diselamatkan

OJK berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp91,9 miliar dari total potensi kerugian sebesar Rp363 miliar per 7 Januari 2025.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan:

“Kami mendorong masyarakat agar segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam. Potensi dana yang bisa diselamatkan bergantung dari cepat atau tidaknya masyarakat melapor.”

Melaporkan tindak penipuan keuangan adalah langkah penting untuk melindungi diri dan masyarakat dari kerugian finansial. Dengan mengenali modus penipuan dan mengetahui cara melapor, masyarakat dapat membantu OJK menyelamatkan lebih banyak dana dan mencegah pelaku penipuan terus beraksi. Jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh OJK. (BEM)

Baca Juga :  Tips Aman Berinvestasi: Panduan Lengkap untuk Pemula
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI