back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalApa Beda UMP dan UMK? Begini Acuan Upah Minimum di Indonesia

Apa Beda UMP dan UMK? Begini Acuan Upah Minimum di Indonesia

Balienews.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebagai batas terendah gaji pekerja di Indonesia.

Kebijakan ini ditetapkan setiap tahun oleh gubernur, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak masyarakat di masing-masing wilayah.

Penetapan UMP dan UMK bertujuan untuk melindungi hak pekerja, memastikan penghasilan yang layak, serta menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.

Tujuan Penetapan UMP dan UMK

Melansir dari laman jobstreet, upah minimum ditetapkan agar pekerja memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda, maka besaran UMP dan UMK pun bervariasi.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi kenaikan upah minimum antara lain: inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kebutuhan hidup layak

UMP: Upah Minimum Provinsi

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali daerah yang telah memiliki UMK.

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan menjadi acuan pengupahan di wilayah yang belum menetapkan UMK.

Penetapan UMP 2026 diumumkan paling lambat 24 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur.

UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota

Sementara itu, UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di tingkat kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh gubernur atas usulan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dalam praktiknya, UMK umumnya lebih tinggi dibanding UMP, karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup lokal yang lebih spesifik.

Jika suatu daerah telah memiliki UMK, maka UMK menjadi acuan utama pengupahan, bukan UMP.

UMP dan UMK, Mana yang Jadi Acuan?

Acuan upah minimum ditentukan berdasarkan wilayah tempat bekerja:

  • UMP berlaku jika kabupaten/kota belum menetapkan UMK
  • UMK berlaku jika telah ditetapkan oleh gubernur

Dengan demikian, pekerja perlu mengetahui status wilayah kerjanya agar tidak menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penetapan UMP dan UMK

Proses penetapan UMP dan UMK mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pembaruan pertama terhadap PP 36/2021.

Aturan ini menegaskan bahwa istilah UMR sudah tidak digunakan secara resmi dan digantikan oleh UMP dan UMK.

Proses Penetapan UMP dan UMK

Proses penetapan UMP dan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

UMP dihitung berdasarkan daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah, dengan penyesuaian tahunan yang memperhatikan batas atas dan batas bawah upah minimum.

Sementara itu, UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, dan inflasi lokal, di mana gubernur dapat menetapkan UMK apabila rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Manfaat Memahami UMP dan UMK bagi Pekerja

Memahami perbedaan UMP dan UMK memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Mengetahui hak atas upah sesuai hukum
  • Membantu memilih lokasi kerja dengan upah lebih kompetitif
  • Menjadi dasar negosiasi gaji
  • Melindungi diri dari praktik pengupahan tidak adil
  • Membantu perencanaan karier dan keuangan jangka panjang

Memahami UMP dan UMK bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi calon tenaga kerja agar tidak dirugikan.

Pastikan selalu mengecek besaran upah minimum terbaru di wilayah tempat Anda bekerja sebelum menerima atau menandatangani kontrak kerja. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI