back to top
Jumat, Maret 6, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahMenteri LH: Mulai April 2026, Sampah Organik Tak Boleh Lagi ke TPA...

Menteri LH: Mulai April 2026, Sampah Organik Tak Boleh Lagi ke TPA Suwung

Badung, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai April 2026 sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Bali dengan mendorong pemilahan sampah langsung dari sumbernya, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Pemerintah daerah diminta segera memperkuat sistem pemilahan sampah organik agar tidak lagi bergantung pada TPA Suwung.

Sampah Organik Harus Diselesaikan di Hulu

Menurut Menteri Hanif, mulai April hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke TPA Suwung, khususnya yang tidak berpotensi menambah beban pencemaran.

Baca Juga :  Puluhan Motor Sampah Terparkir Depan Kantor Gubernur Bali

“TPA Suwung harus dikurangi tekanannya. Yang boleh masuk hanya sampah anorganik, sementara sampah organik harus diselesaikan di hulu,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, segera memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumbernya. Salah satu solusi yang didorong adalah penggunaan teba modern atau lubang komposter di tingkat rumah tangga maupun komunitas.

Kementerian Lingkungan Hidup memberi waktu hingga akhir Maret 2026 untuk masa transisi. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi bagi sampah organik yang masuk ke TPA Suwung.

Pemantauan Ketat Mulai April

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan pemantauan langsung mulai awal April 2026 untuk memastikan kebijakan ini berjalan.

Baca Juga :  Sampah di Bali Capai 3.400 Ton per Hari, Baru 29 Persen yang Terkelola

Hanif meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap masyarakat maupun pengelola sampah swakelola yang tidak melakukan pemilahan.

“Jika sampah tidak dipilah, tidak perlu diangkut dan tidak boleh masuk ke TPA Suwung,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk kelonggaran dari pemerintah pusat, karena sebelumnya TPA Suwung direncanakan hanya boleh beroperasi hingga akhir Februari 2026.

Ancaman Pidana Jika Sampah Tidak Dikendalikan

Hanif mengingatkan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah memasuki tahap penyidikan terkait pencemaran lingkungan. Jika volume sampah tidak berhasil ditekan, pemerintah pusat akan menggunakan pendekatan pidana, bukan lagi sanksi administratif.

“Benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk,” ujarnya.

Menurut dia, pembatasan ini menjadi langkah paling realistis karena sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik.

Baca Juga :  Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik Jadi BBM di Desa Talunombo

Perubahan Perilaku Masyarakat Jadi Kunci

Pemerintah berharap masyarakat dapat mengubah kebiasaan pengelolaan sampah dalam waktu singkat. Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“Tidak peduli siapa pun, sampah wajib dipilah mulai sekarang. Tanpa pemilahan, akhir Maret nanti sampah tidak boleh masuk ke TPA Suwung,” kata Hanif.

Transformasi pengelolaan sampah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA serta mempercepat sistem pengolahan sampah berkelanjutan di Bali. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI