Tabanan, Balienews.com – Kebijakan pembatasan penerimaan sampah di TPA Mandung, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 7/DLH/2026 menegaskan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan pengawasan ketat di pintu masuk dan penolakan bagi armada yang tidak memenuhi ketentuan.
TPA Mandung Siap Terapkan Sistem Residu
UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja telah menyiapkan berbagai langkah teknis menjelang penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan membangun zona penampungan residu seluas sekitar 900 meter persegi di sisi selatan area TPA.
Selain itu, pengawasan kendaraan pengangkut sampah diperketat dengan menempatkan delapan petugas yang berjaga dalam dua shift setiap hari.
Kepala UPTD, I Wayan Atmaja, menegaskan bahwa mulai awal Mei, setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa secara ketat. Sampah yang tidak tergolong residu akan langsung ditolak.
Sampah Wajib Dikelola dari Sumber
Dalam Surat Edaran tersebut, masyarakat diwajibkan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui metode teba modern, biopori, atau pengomposan.
Sementara itu, sampah anorganik harus disalurkan melalui bank sampah. Setiap banjar juga diminta mengaktifkan kembali bank sampah yang belum berjalan optimal.
Dengan sistem ini, TPA Mandung hanya akan menampung sampah residu, yakni sisa sampah yang tidak bisa diolah kembali.
Armada Tanpa Dokumen Langsung Ditolak
Pengawasan tidak hanya pada jenis sampah, tetapi juga pada legalitas armada pengangkut. Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen kerja sama (SPK) dan sudah terdaftar.
Dalam sepekan terakhir, tercatat lima kendaraan dari luar Tabanan—seperti Dalung, Renon, dan Mengwi—berusaha masuk ke TPA Mandung, namun semuanya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Jika tidak bisa menunjukkan SPK, langsung kami tolak,” tegas Atmaja.
Volume Sampah Tinggi, Residu Hanya 10 Persen
Saat ini, volume sampah di Kabupaten Tabanan mencapai 70 hingga 75 truk per hari, dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik per truk.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 truk berasal dari layanan DLH dan 30 truk dari pihak swasta. Namun, hanya sekitar 10 persen atau 5–6 truk per hari yang tergolong sampah residu.
Data ini menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah dari sumber untuk mengurangi beban TPA.
Penataan TPA dan Antisipasi Kebakaran
Penataan TPA Mandung terus dilakukan dengan sistem pengurugan. Sejak Mei 2025, sebanyak 283 truk tanah telah digunakan untuk menutup gunungan sampah lama, ditambah 173 truk pada tahun 2026 hingga April.
Meski demikian, asap masih terlihat di beberapa titik akibat sisa kebakaran tahun 2023 dan gas metana dari sampah organik, terutama saat musim kemarau.
Petugas terus melakukan penyiraman dan penutupan dengan tanah serta meningkatkan pemantauan, khususnya pada malam hari, guna mencegah potensi kebakaran.
Kebijakan ini menjadi langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Tabanan. Masyarakat diharapkan aktif memilah dan mengolah sampah dari rumah untuk mendukung keberhasilan sistem ini. (BEM)




