BerandaLingkunganDua Kali Seminggu, Sampah Organik Boleh ke TPA Suwung

Dua Kali Seminggu, Sampah Organik Boleh ke TPA Suwung

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan izin terbatas pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan. Kebijakan ini diumumkan usai audiensi bersama pemerintah daerah di Denpasar, Kamis (16/4), sebagai langkah darurat mengatasi penumpukan sampah sembari memperkuat pengelolaan di tingkat hulu.

Solusi Darurat Atasi Penumpukan Sampah

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, menjelaskan bahwa izin ini merupakan solusi sementara yang diberikan langsung oleh Menteri LH melalui Gubernur Bali.

“Izin pembuangan sampah organik ke TPA Suwung diberikan dua kali seminggu,” ujarnya usai pertemuan.

Namun, sampah yang dibuang diwajibkan sudah melalui proses pencacahan untuk mengurangi dampak lingkungan.

Baca Juga :  PKK Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah hingga ke Banjar

Dorong Pengolahan Sampah dari Sumber

Santi menegaskan, kebijakan ini bukan solusi jangka panjang. Pemerintah tetap mendorong optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu, termasuk melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Menurutnya, langkah ini diambil agar proses pemilahan sampah di tingkat masyarakat bisa berjalan lebih efektif.

“Ini adalah jalan keluar yang sangat terpaksa, sambil menunggu sistem pengolahan di hulu berjalan optimal,” katanya.

Menunggu Distribusi Komposter ke Masyarakat

Pemerintah daerah saat ini juga tengah mempersiapkan distribusi alat pencacah dan tas komposter kepada masyarakat. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada TPA.

Dengan adanya fasilitas tersebut, warga didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga :  PKK Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah hingga ke Banjar

Pengawasan Ketat Cegah Dampak Lingkungan

Terkait potensi pencemaran lindi (air limbah sampah), PPLH memastikan kebijakan ini akan diawasi secara ketat.

Regulasi teknis akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan untuk meminimalkan risiko lingkungan akibat masuknya kembali sampah organik ke TPA.

Latar Belakang Pembatasan Sampah

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah membatasi masuknya sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPA dan mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kebijakan izin terbatas ini menjadi pengingat bahwa krisis sampah di Bali membutuhkan solusi sistemik dan partisipasi aktif masyarakat. Pengolahan mandiri di rumah menjadi kunci untuk mengurangi tekanan terhadap TPA. (BEM)

Baca Juga :  PKK Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah hingga ke Banjar
BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI