Tabanan, Balienews.com – Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga memantau kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Minggu (26/4/2026), menjelang kebijakan pembatasan sampah yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Kebijakan ini menetapkan TPA Mandung hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, sekaligus mengantisipasi risiko gangguan operasional saat peralihan musim.
Pemantauan Kesiapan TPA Mandung
Wabup I Made Dirga turun langsung ke TPA Mandung untuk memastikan kesiapan fasilitas menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah. Mulai 1 Mei 2026, TPA ini hanya akan menerima sampah residu sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Antisipasi Risiko Musim Kemarau
Selain mengecek kesiapan teknis, pemantauan juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat peralihan musim dari penghujan ke kemarau.
Dirga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kebakaran di area TPA. Kondisi cuaca kering dinilai dapat meningkatkan potensi kebakaran jika tidak ditangani dengan baik.
Tantangan Anggaran dan Operasional
Dirga mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan, khususnya dari sisi anggaran. Meski demikian, upaya pengelolaan sampah tetap dilakukan secara maksimal.
Ia mencontohkan kendala operasional yang sempat terjadi akibat keterbatasan pasokan BBM jenis Pertamina Dex, yang menyebabkan alat berat tidak dapat beroperasi optimal sehingga pengangkutan sampah sempat terganggu.
Pembatasan Sampah Tetap Diberlakukan
Meski menghadapi sejumlah tantangan, Pemkab Tabanan memastikan kebijakan pembatasan jenis sampah tetap dijalankan sesuai jadwal.
Dirga menyebutkan bahwa implementasi awal kemungkinan belum berjalan maksimal, namun akan terus disempurnakan secara bertahap.
Transisi ke Controlled Landfill
Saat ini, proses penataan TPA Mandung masih berlangsung, termasuk perubahan metode pengelolaan dari sistem open dumping menjadi controlled landfill sesuai arahan pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
Masyarakat diimbau untuk mulai memilah sampah dari sumber guna mendukung kebijakan ini. Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang lebih efektif di Tabanan. (BEM)




