BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Denpasar, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Denpasar, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Denpasar, Balienews.com – Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan dalam tas belanja di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Pelaku ternyata ibu kandung bayi tersebut, berinisial NKSD (33), yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, bayi itu dilahirkan sendiri oleh NKSD di kamar rumahnya pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.

Tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain, pelaku memotong tali pusar menggunakan gunting yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah sempat menggendong dan menyusui bayinya, NKSD kemudian membawa bayi tersebut keluar rumah sekitar pukul 15.00 Wita untuk dibuang.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Tas Ransel di Selokan Jalan Raya Pupuan-Seririt, Tabanan

Motif Malu dan Tidak Ada Tanggung Jawab dari Pasangan

Menurut penyelidikan polisi, niat membuang bayi sudah muncul sejak pelaku mengetahui dirinya hamil pada Oktober 2025. Saat itu, kekasihnya disebut meninggalkannya dan menolak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

“Motifnya karena malu yang mana pacar dari pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Bayi Dimasukkan ke Tas Belanja

Polisi mengungkap, bayi perempuan tersebut dimasukkan ke dalam tas belanja sebelum dibawa ke kawasan Jalan Imam Bonjol. NKSD sempat membekap mulut bayi menggunakan lakban.

Pelaku kemudian masuk ke Gang Penataran Sari dan meninggalkan tas berisi bayi di pinggir gang sebelum pulang ke rumah.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayi perempuan tersebut,” kata Adnyani.

Bayi Masih Dirawat, Proses Hukum Berjalan

Saat ini, bayi tersebut masih menjalani perawatan medis dan kondisinya terus dipantau oleh pihak kepolisian bersama tenaga kesehatan.

“Kami juga terus memantau perkembangan kesehatan bayinya sembari proses hukum terhadap tersangka berjalan,” ujar Adnyani.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Tas Ransel di Selokan Jalan Raya Pupuan-Seririt, Tabanan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya dukungan keluarga, lingkungan, dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan agar tindakan yang membahayakan anak dapat dicegah. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI