Denpasar, Balienews.com – Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan dalam tas belanja di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Pelaku ternyata ibu kandung bayi tersebut, berinisial NKSD (33), yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, bayi itu dilahirkan sendiri oleh NKSD di kamar rumahnya pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.
Tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain, pelaku memotong tali pusar menggunakan gunting yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah sempat menggendong dan menyusui bayinya, NKSD kemudian membawa bayi tersebut keluar rumah sekitar pukul 15.00 Wita untuk dibuang.
Motif Malu dan Tidak Ada Tanggung Jawab dari Pasangan
Menurut penyelidikan polisi, niat membuang bayi sudah muncul sejak pelaku mengetahui dirinya hamil pada Oktober 2025. Saat itu, kekasihnya disebut meninggalkannya dan menolak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Bayi Dimasukkan ke Tas Belanja
Polisi mengungkap, bayi perempuan tersebut dimasukkan ke dalam tas belanja sebelum dibawa ke kawasan Jalan Imam Bonjol. NKSD sempat membekap mulut bayi menggunakan lakban.
Pelaku kemudian masuk ke Gang Penataran Sari dan meninggalkan tas berisi bayi di pinggir gang sebelum pulang ke rumah.
Bayi Masih Dirawat, Proses Hukum Berjalan
Saat ini, bayi tersebut masih menjalani perawatan medis dan kondisinya terus dipantau oleh pihak kepolisian bersama tenaga kesehatan.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya dukungan keluarga, lingkungan, dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan agar tindakan yang membahayakan anak dapat dicegah. (BEM)




