Tabanan, Balienews.com – Warga Kabupaten Tabanan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis pada Juli 2026 dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tabanan yang kembali hadir di sejumlah titik pelayanan.
Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan sepanjang Juli 2026 untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini berlangsung di beberapa lokasi berbeda setiap Kamis, Jumat, dan Sabtu, dengan jam pelayanan yang telah ditentukan. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
SIM Keliling, Solusi Praktis Perpanjangan SIM di Tabanan
Memperpanjang SIM sering kali dianggap merepotkan karena harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor pelayanan. Melalui program SIM Keliling, Satlantas Polres Tabanan menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan lokasi yang berpindah mengikuti jadwal, warga dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau. Selain menghemat waktu perjalanan, antrean juga diharapkan lebih terdistribusi sehingga pelayanan menjadi lebih nyaman.
Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling Tabanan Juli 2026
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Tabanan selama Juli 2026.
Hari Kamis
Tanggal: 2, 9, 16, dan 23 Juli 2026
Lokasi:
- Kurnia Seafood Beraban
- Coco Mart Kampung Lot Beraban
Jam Pelayanan:
08.00 WITA hingga selesai.
Hari Jumat
Tanggal: 3, 10, 17, dan 24 Juli 2026
Lokasi:
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Tabanan
Jam Pelayanan:
08.00 WITA hingga selesai.
Hari Sabtu
Tanggal: 4, 11, 18, dan 25 Juli 2026
Lokasi:
- Pasar Senggol Tabanan
Jam Pelayanan:
18.00–20.00 WITA.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
- SIM asli yang masih berlaku.
Menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal akan membantu mempercepat proses administrasi di lokasi pelayanan.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lebih Cepat
Agar tidak perlu mengantre terlalu lama, masyarakat disarankan datang lebih awal sesuai jadwal pelayanan.
Selain itu, pastikan masa berlaku SIM belum berakhir saat mengajukan perpanjangan. Jangan lupa membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan tanpa kendala.
Manfaat Memanfaatkan SIM Keliling
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.
Selain menghemat waktu, layanan ini membantu warga yang tinggal jauh dari kantor Satpas sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mengecek kembali jadwal pelayanan apabila sewaktu-waktu terdapat perubahan dari Satlantas Polres Tabanan.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Apabila masa berlaku SIM Anda akan habis pada Juli 2026, manfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Datang lebih awal, lengkapi seluruh persyaratan, dan pastikan SIM masih aktif agar proses perpanjangan berjalan lancar. (BEM)



