BerandaPeristiwaSatlantas Polresta Denpasar Amankan 78 Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polresta Denpasar Amankan 78 Motor Berknalpot Brong

Denpasar, Balienews.com – Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 78 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar. Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati mengatakan, penertiban tersebut juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai suara bising kendaraan berknalpot tidak standar.

25 Motor Sudah Jalani Sidang

Dari 78 kendaraan yang diamankan, sebanyak 25 unit telah menjalani persidangan. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik setelah persyaratan kelengkapan dipenuhi.

Pemilik diwajibkan memasang kembali knalpot standar, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

Sementara itu, knalpot brong yang sebelumnya digunakan diserahkan kepada petugas. Sebanyak 63 unit kendaraan lainnya masih diamankan dan belum menjalani persidangan.

Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan

Muhammad Bhayangkara mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan suara bising, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengguna jalan.

Keluhan terutama datang dari masyarakat yang tinggal di sekitar ruas jalan yang sering dilalui kendaraan dengan suara knalpot sangat keras.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan mengutamakan keselamatan,” katanya.

Patroli dan Edukasi Terus Dilakukan

Satlantas Polresta Denpasar meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Petugas juga memeriksa kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

Selain penindakan, kepolisian memberikan edukasi kepada pengendara dan mengingatkan pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

Menurut Muhammad Bhayangkara, langkah pencegahan diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang dapat menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.

“Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan dan kemudian baru melakukan penanganan,” ujarnya.

Polisi Imbau Gunakan Knalpot Standar

Satlantas Polresta Denpasar mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi atau aduan apabila menemukan kendaraan berknalpot brong yang mengganggu lingkungan.

Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat dapat mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan menjaga kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar tetap aman dan kondusif. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI