back to top
Kamis, Mei 15, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah izinkan Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan dengan Sistem...

Pemerintah izinkan Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan dengan Sistem Digital

balienews.com, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pengecer elpiji 3 kg resmi kembali beroperasi mulai Selasa (4/2/2025) sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi, memastikan transparansi melalui aplikasi MerchantApps Pertamina, dan mencegah penyalahgunaan subsidi. Warga diwajibkan membawa KTP saat pembelian untuk memastikan ketepatan sasaran.

Distribusi Elpiji 3 Kg Kembali Normal

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan mengaktifkan kembali 370 ribu pengecer elpiji 3 kg yang kini berganti status menjadi sub-pangkalan. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto setelah terjadi gejolak akibat larangan penjualan di pengecer sejak 1 Februari 2025.

Bahlil menegaskan, perubahan status ini tidak dikenakan biaya dan bertujuan memformalkan pengecer sebagai UMKM. “Kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar distribusi lebih terarah,” ujarnya saat inspeksi di Palmerah, Jakarta, dikutip dari laman Antara.

Baca Juga :  Tim Pertamina Enduro VR46 Resmi Perkenalkan Motor Baru

Aplikasi MerchantApps untuk Transparansi

Sub-pangkalan kini wajib menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat data pembeli, jumlah tabung, dan harga jual. Aplikasi ini diharapkan mencegah oknum nakal menjual elpiji subsidi di luar ketentuan.

“Dengan sistem digital, kami bisa memastikan subsidi tepat sasaran,” tambah Bahlil. Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran via layanan telepon 135.

Syarat Pembelian dengan KTP

Pembeli elpiji 3 kg kini wajib menunjukkan KTP sebagai syarat transaksi. Aturan ini diterapkan untuk memastikan gas bersubsidi hanya dinikmati kelompok berhak. Harga eceran tertinggi (HET) di tingkat sub-pangkalan telah ditetapkan pemerintah daerah, seperti Rp18.000 per tabung di Bali berdasarkan SK Gubernur No. 63/2022.

Pertamina Siap Dukung Kebijakan Pemerintah

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan menjalankan instruksi pemerintah. “Kami akan pastikan distribusi sesuai amanat,” tegas Ahad Rahedi, Manajer Komunikasi Pertamina Regional Jatim-Bali-Nusra.

Baca Juga :  Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi

Sebelumnya, kebijakan pembelian hanya di pangkalan resmi menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan stok. Saat ini, Bahlil memastikan stok elpiji 3 kg tersedia cukup di seluruh Indonesia.

Dampak Kebijakan Sebelumnya

Larangan penjualan di pengecer sejak awal Februari 2025 memicu kenaikan harga ilegal hingga Rp25.000 per tabung di Bali. Berdasarkan data per Januari 2025, jumlah pangkalan di Bali mencapai 5.335 unit atau diperkirakan setiap desa di Pulau Dewata memiliki 7 pangkalan resmi. Normalisasi distribusi diharapkan mengatasi masalah ini.

Masyarakat diminta memastikan pembelian elpiji 3 kg hanya di sub-pangkalan terdaftar dan melapor jika menemui ketidaksesuaian harga. Kunjungi situs resmi Pertamina untuk cek lokasi sub-pangkalan terdekat! (BEM)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO untuk Daur Ulang Minyak Jelantah
BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI