Tabanan, Balienews.com, – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan secara resmi memindahkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke gedung baru di Jalan Kebo Iwa, Banjar Puseh, Desa Bongan, berdekatan dengan Polsek Kota Tabanan. Pemindahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dengan fasilitas lebih luas, teknologi terkini, dan aksesibilitas inklusif bagi disabilitas, lansia, dan ibu menyusui.
Lokasi & Fasilitas Unggulan
Gedung baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ini berlokasi di depan Kantor Camat Tabanan, dengan keunggulan:
-
Area parkir dan ruang tunggu lebih luas untuk kenyamanan pemohon.
-
Jalur khusus bagi lansia, disabilitas, serta ruang menyusui dan bermain anak.
-
Teknologi FIFOÂ (First In First Out) untuk percepatan antrian.
-
Sistem e-Driver berbasis sensor otomatis untuk uji praktik SIM A dan C.
Pelayanan Lebih Efisien & Canggih
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menjelaskan bahwa gedung baru dirancang untuk memenuhi standar pelayanan maksimal.
“Dengan fasilitas modern, proses penerbitan SIM lebih efisien. Pemohon tidak lagi antre di lokasi sempit seperti sebelumnya yang melayani 100-150 orang per hari,” ujarnya.
Teknologi e-Driver menjadi sorotan, menggantikan penilaian manual dengan sistem sensor yang mengukur kemampuan berkendara secara objektif.
Khusus Untuk Layanan SIM
AKP Anton menegaskan bahwa gedung ini khusus untuk layanan SIM, sementara Samsat tetap beroperasi di lokasi lama. Pemindahan ini diharapkan meningkatkan kepuasan masyarakat dan mengurangi kepadatan antrian.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM, pastikan datang ke lokasi baru di Desa Bongan. (BEM)