Jakarta, Balienews.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pendidikan antikorupsi sebagai Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak dini.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan Menteri Kemdiktisaintek Brian Yulianto pada 28 April 2025. “Pendidikan antikorupsi akan masuk dalam MKWK, seperti yang sudah diterapkan Universitas Janabadra Yogyakarta,” ujarnya saat menghadiri acara Hari Pendidikan Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Edukasi Antikorupsi untuk Semua Jenjang
Tak hanya fokus pada perguruan tinggi, KPK juga aktif menyosialisasikan pendidikan antikorupsi kepada siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa metode pembelajaran disesuaikan dengan kelompok usia.
Untuk anak PAUD, materi disampaikan melalui dongeng dan cerita interaktif yang mudah dipahami. Sementara bagi siswa SD hingga SMA, KPK menggunakan media film karya Anti-Corruption Film Festival (ACFFest), sebuah festival film antikorupsi yang digelar oleh KPK. “Kami ingin menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, baik lewat cerita maupun media visual,” ujar Wawan.
Dampak Pendidikan Antikorupsi
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi, membentuk karakter pelajar dan mahasiswa yang berintegritas, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistematis.
Dengan pendekatan yang berbeda di setiap jenjang pendidikan, KPK berupaya menciptakan generasi yang lebih sadar dan tangguh dalam melawan praktik korupsi. (BEM)