back to top
Selasa, Juni 24, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahGWS dan Gedung Kesenian Tabanan Dibuka untuk Umum, Ini Syarat dan Biaya...

GWS dan Gedung Kesenian Tabanan Dibuka untuk Umum, Ini Syarat dan Biaya Sewanya

Tabanan, Balienews.com – Dua fasilitas publik andalan milik Pemerintah Kabupaten Tabanan, yaitu Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya, kini terbuka untuk masyarakat umum. Warga dapat memanfaatkan kedua tempat ini untuk berbagai kegiatan seperti pertunjukan seni, acara budaya, olahraga, hingga rapat, dengan syarat mengikuti ketentuan retribusi sesuai Perda Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023.

Tarif Retribusi dan Dasar Hukumnya

Penggunaan fasilitas GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya dikenai tarif retribusi yang telah diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung, tarif yang dikenakan bervariasi sesuai jenis kegiatan.

“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp75.000 per jam untuk kegiatan olahraga. Sedangkan kegiatan lain merujuk pada Perda yang sudah mengatur nilai retribusi,” ujar Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Kamis (5/6).

Tujuan Penerapan Retribusi

Penerapan retribusi ini bukan semata-mata untuk menarik biaya, melainkan bagian dari pengelolaan fasilitas secara berkelanjutan. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pemeliharaan, peningkatan kualitas sarana prasarana, serta memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna.

“Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Retribusi yang dikenakan sepenuhnya dialokasikan untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana agar tetap layak digunakan. Ini juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik yang telah disediakan,” jelas Sri Astuti.

Prosedur Pemesanan Fasilitas

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas GWS atau Gedung Kesenian I Ketut Marya, disarankan untuk melakukan pemesanan minimal satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Pemesanan bisa dilakukan langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang berlokasi di belakang Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana.

Komitmen Pemerintah untuk Layanan Publik yang Berkualitas

Pemerintah Kabupaten Tabanan menekankan bahwa kebijakan retribusi ini merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang profesional dan tertib. Kebijakan ini diharapkan tidak menghambat partisipasi masyarakat, melainkan memperkuat kolaborasi dalam merawat dan memanfaatkan fasilitas publik.

“Kebijakan retribusi ini bukan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah secara tertib dan profesional,” tutup Sri Astuti. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI